Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 58-PKE-DKPP/IV/2023 dan 61-PKE-DKPP/IV/2023 pada Senin (15/5/2023).
Perkara ini diadukan M. Fawaid. Ia mengadukan Agus Syuhada, Cecep Jamaksari, Sarkan, Elih Solehah Fatimah, Kurniasih (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majalengka) sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan tidak profesional dan akuntabel dalam proses pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Proses tersebut tidak sesuai dengan prinsip dan kode etik penyelenggara Pemilu.
Meski telah dipanggil secara patut yakni lima hari kerja oleh DKPP, M. Fawaid tidak hadir dalam sidang pemeriksaan tanpa keterangan.
“Pengadu sampai hari Sabtu (13/5/2023) konfirmasi hadir. Tetapi dari sejak Minggu (14/5/2023) kemarin sampai pagi ini, tidak bisa dihubungi sama sekali,” kata Taufik Supardiono dari Bagian Fasilitasi Persidangan dan Teknis Putusan DKPP.
Walaupun tanpa kehadiran M. Fawaid, majelis yang diketuai I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi tetap melanjutkan sidang pemeriksaan. Teradu I sampai V diberi kesempatan untuk menyanggah seluruh dalil aduan.
Para Teradu memastikan seluruh proses rekrutmen PPS telah sesuai peraturan perundang-undangan. Dimulai dari pengumuman pada tanggal 18 Desember 2022 sampai pelantikan dan pengambilan sumpah janji PPS pada 24 Januari 2023.
“Teradu berkeyakinan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, bertindak sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” tegas Agus Syuhada sebagai Teradu I.
Teradu juga mengakui beberapa anggota PPS terpilih berprofesi sebagai Pendamping Lokal Desa. Ia menyebut nama Agus Burhanudin (Desa Sinargalih) dan Wiwid Widyaningsih (Desa Rajagaluh Lor).
Ditegaskan dia, menurut ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 hanya melarang keanggotaan partai politik bagi PPS terpilih, setiap pendaftar PPS harus membuktikan dengan membuat surat bukan anggota partai politik.
“Tidak ada larangan terkait pekerjaan apapun termasuk Pendamping Lokal Desa dalam peraturan tersebut. Saudara Agus Burhanudin Wiwid Widyaningsih telah membuat surat pernyataan bukan anggota partai politik sebagai persyaratan pendaftar PPS,” tegasnya.
Dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa juga tidak ada larangan bagi Pendamping Lokal Desa menjadi penyelenggara Pemilu.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari Ratna Dewi Pettalolo, serta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat yakni Tatang Odjo Suardja (unsur masyarakat), Sutarno (unsur Bawaslu), dan Agus Hasbi Noor (unsur KPU). [Humas DKPP]