Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Sebastianus Tebai dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 51-PKE-DKPP/III/2023, Jumat (14/4/2023).
Perkara ini diadukan oleh Yulianus Kegiye yang memberikan kuasa kepada Abdul Haris.
Sebastianus diadukan karena diduga tidak profesional dan berintegritas dalam melaksanakan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lantaran meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Abdul Haris yang hadir langsung di Ruang Sidang DKPP, ada beberapa tindakan Sebastianus yang telah melanggar ketentuan dalam pelaksanaan seleksi PPK di Kabupaten Dogiyai. Satu di antaranya adalah tidak mengumumkan hasil tes wawancara rekrutmen PPK se-Kabupaten Dogiyai kepada publik.
“Yang lebih parah, ada calon anggota PPK yang tidak mengikuti proses seleksi tertulis dan wawancara, tapi namanya tiba-tiba muncul pada penetapan hasil PPK dan lulus menjadi PPK,” ungkap Abdul.
Ketua Majelis dalam sidang yang diadakan secara hibrida ini adalah M. Tio Aliansyah (Anggota DKPP). Sedangkan Anggota Majelis sidang diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua unsur Masyarakat Yacob Pasei.
Dalam sidang ini, Ketua Majelis dan kuasa dari Pengadu bersidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, sedangkan para Pihak lainnya mengikuti sidang dari daerahnya masing-masing secara daring.
Sementara Sebastianus selaku Teradu mengakui bahwa KPU Kabupaten Dogiyai memang tidak pernah mengumumkan hasil nilai tes wawancara dalam proses seleksi PPK se-Kabupaten Dogiyai.
Menurutnya, hasil nilai tes wawancara adalah bahan mentah sehingga bersifat rahasia dan tidak dibuka kepada publik.
“Hanya diketahui saat pleno oleh Anggota KPU yang digunakan sebagai bahan mentah,” terang Sebastianus.
Selain itu, ia juga beranggapan penilaian peserta seleksi bukanlah akumulasi dari nilai tes tertulis (CAT) dan tes wawancara. Menurut Sebastianus, nilai CAT hanya untuk menentukan peserta tahap tes wawancara saja.
“Sehingga pemahaman Pengadu untuk menggabungkan antara hasil CAT dengan wawancara adalah tidak benar,” tegasnya.
Sebastianus menambahkan, tahapan verifikasi administrasi hingga tes tertulis bukanlah kewenangan dari KPU Kabupaten Dogiyai, melainkan kewenangan KPU RI. [Humas DKPP]