Medan, DKPP – Samson
Fareddy Hasibuan
Caleg Nomor Urut 1 Dapil 4 Padang Lawas dari PPP
mengadukan terjadinya
pencoblosan sisa surat suara
dan surat suara cadangan
pada TPS 1 dan TPS 2 di Desa Ujung
Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas untuk caleg PPP Dapil 4 Nomor 4 atas
nama Arpanul Hakim
Sidang
pemeriksaan DKPP di daerah yang digelar melalui mekanisme video conference ini
diketuai Saut H Sirait M.Th bersama anggota Tim Pemeriksa Daerah, Dra. Evi
Novida Ginting (eks officio KPU), Syafrida R Rasahan (eks officio Bawaslu),
Prof. Dr. Monang Sitorus M.Si, dan Dr. Tengku Erwinsyahbana SH.MH (akademisi).
Hal
tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan yang diketuai Saut H Sirait M.Th
bersama anggota Tim Pemeriksa Daerah, Dra. Evi Novida Ginting (eks officio
KPU), Syafrida R Rasahan (eks officio Bawaslu), Prof. Dr. Monang Sitorus M.Si,
dan Dr. Tengku Erwinsyahbana SH.MH (akademisi), Senin
(12/5) di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
“Surat
suara tidak terpakai ini
dibagikan Ketua KPPS dan dicoblos oleh saksi-saksi partai politik atas
kesepakatan dengan Ketua dan Anggota KPPS TPS 1 Kecamatan Sosa pada tanggal 9
April ketika waktu pemilihan calon legislatif sudah
selesaiâ€, kata
Pengadu.
“Akibat
pencoblosan surat suara, terjadi
penambahan atau penggelembungan suara secara tidak sah untuk PPP dan Caleg
a.n Arpanul Hakimâ€,
sambung dia.
Menurut Pengadu peristiwa
tersebut telah dilaporkan kepada Panwascam Sosa dan diteruskan kepada Panwaslu
Kabupaten Padang Lawas pada tanggal 11 April 2014. Kemudian tanggal
14 April 2014 Panwaslu Kabupaten Padang Lawas merekomendasikan agar KPU
Kabupaten Padang Lawas menindaklanjuti laporan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Namun, KPU Kabupaten Padang Lawas tidak merespon dan mengabaikan
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Padang
Lawas.
Keberatan dan laporan lisan saksi PPP juga telah
disampaikan saat rekapitulasi suara tingkat PPK Kecamatan Sosa dan Kabupaten
Padang Lawas. Akan tetapi, KPU Kabupaten Padang Lawas tetap mengabaikan dan
hanya menyarankan agar keberatan tersebut diisi saja dalam formulir keberatan
saksi yang disediakan.
Pihak Teradu, ketua
dan anggota KPU
Kabupaten Padang
Lawas (Syarifuddin
Daulay dan Indra
Syahbana Nasution)
dalam keterangannya menyampaikan keberatan
pengadu dalam rapat pleno tidak bisa ditindak lanjuti karena sudah terlanjur
pemungutan suara ulang, sedangkan rekomendasi panwas Kab. Padang Lawas tidak
mengajukan data data yang jelas sehingga analisa KPU Kab. Padang Lawas tidak
dapat melaksanakan PSU tanpa bukti yang kuat sesuai PKPU 26 tahun 2013 dan
berhubung disampaikannya keberatan tersebut pada rapat pleno di Kabupaten
Padang Lawas.
“KPU Padang Lawas sudah merespon dengan menjawab
surat panwas Kab. Padang Lawas terkait PSU di Kec. Huristah yang berdasarkan
kajian lebih lanjut melakukan peninjauan ulang terhadap kesediaan melaksanakan
PSU di Kec. Hustirahâ€, jelas Teradu.
Selain mengadukan ketua dan anggota KPU
Kabupaten Padang
Lawas, Teradu juga
mengadukan Raja Mahmud Lubis Ketua PPK Kecamatan Sosa. [dw]