Jayapura, DKPP – Calon Bupati Kabupaten Nabire Deki
Kayame yang berpasangan dengan Adektus Takerubun merasa ada yang janggal dengan hasil perolehan suara. Pasalnya, ada suara
yang hilang.
Dalam sidang, Decky menyebutkan bahwa perolehan suara
Paslon Decky Kayame-Adektus Takerubun di Distrik Dipa berkurang dari jumlah
seharusnya 4.800 suara menjadi 1.856 suara, sedangkan di Distrik Siriwo
berkurang dari jumlah seharusnya 5.003 suara menjadi 2.174 suara. Selain itu,
form C1-KWK yang diberikan kepada PPD Distrik Siriwo dan Dipa diambil
paksa dan diisi oleh aparat keamanan sebelum diserahkan kepada KPU Kabupaten
Nabire.
Teradu Ketua KPU Nabire Petrus Rumere menerangkan bahwa rekapitulasi
di tingkat Distrik Dipa dilaksanakan tidak berdasarkan hasil pemungutan suara
di tingkat TPS. Rekapitulasi perolehan saura di tingkat PPD Distrik Dipa
dilaksanakan berdasarkan kehendak saksi yang hadir dan masyarakat yang ada
sesuai dengan pengakuan PPD saat rekapitulasi dilaksanakan di tingkat KPU
Nabire. “Jadi hasil rekapitulasi tidak memperhatikan hasil penghitungan suara
di masing-masing TPS di wilayah Distrik Dipa, sehingga KPU Nabire meminta
kepada PPD Distrik Dipa untuk melakukan rekapitulasi sesuai dengan hasil dari
TPS. Demikian juga yang terjadi di Distrik Siriwo,†katanya.
Dia menerangkan, hasil perolehan suara berdasarkan
formulir model C1-KWK Distrik Dipa untuk pasangan Deki Kayame-Adektus
Takerubun 1.856 suara, sedangkan hasil rekapitulasi PPD Distrik
Dipa yang tidak berdasarkan formulir model C1-KWK 4.800 suara. Sementara itu,
hasil perolehan suara berdasarkan formulir model C1-KWK Distrik Siriwo 2.174
suara, sedangkan hasil rekapitulasi PPD Distrik Siriwo yang tidak berdasarkan formulir
model C1-KWK 5.162 suara.
Ada pun mengenai C1-KWK di dua distrik diambil paksa dan
diisi oleh aparat keamanan sebelumn diserahkan ke KPU Nabire, Petrus membantah.
Pihaknya hanya meminta kepada kepolisian untuk mengawal pendistribusian
logistik sampai dengan pengembalian logistik termasuk pengiriman C1-KWK yang
berhologram.
Selain Petrus, Teradu lainnya adalah Nelius Agapa,
Octovianuis Takimai, Agus Salim, dan Octofin Flora Karubuy, masing-masing
sebagai anggota. Namun Agus Salim dan Nelius tidak hadir dalam sidang. Ketua
Panwas setempat Adiana Sahempa dan Pdt. Abednego Bamba, anggota juga diadukan
dalam perkara ini.
Sidang diselenggarakan
di kantor KPU Provinsi Papua, Jalan Soa Siok Dok II Kota Jayapura, Rabu (16/3)
pukul 13.30 WIT. Ketua majelis Nur Hidayat Sardini dibantu oleh empat anggota Tim
Pemeriksa Daerah. [teten jamaludin]