Kendari, DKPP- Ada hal menarik dalam sidang DKPP untuk
perkara Panwaslu dan KPU Kab Bombana yang digelar hari ini, Kamis (4/9). Dalam
perkara ini, Caleg a.n Hamid Munsir melaporkan Panwaslu Kab Bombana ke DKPP dengan
aduan Panwas Bombana tidak melakukan tindakan apapun terkait tidak adanya Form
C-1 DPR RI di Kecamatan Lantari Jaya.
Sementara itu,
Panwaslu Bombana melaporkan KPU Bombana karena KPU Bombana dianggap tidak
menerbitkan formulir C, C1 DPR yang tidak terisi lengkap di Kecamatan Lantari
Jaya. Uniknya, dalam sidang kali ini, selain sebagai Pengadu juga sebagai
Teradu.
Terhadap tuduhan
Hamid Munsir, Panwaslu Kab Bombana mengaku tidak tinggal diam atas tidak tersedianya
form C, C1 DPR RI. Pihak Panwaslu telah memberikan surat kepada KPU Bombana
pada tanggal 18 April 2014.
“Kami telah
mengirimkan surat bernomor 140/K-1 PANWAS/BBN/IV/2014 perihal tentang
penjelasan formulir C1 DPR-Riyang tidak ada ditingkat KPPS Kec Lantari Jaya,â€
kata Rahmawati Ketua Panwaslu Bombana.
Sementara itu,
terkait laporan Panwaslu Bombana, para Teradu (red : KPU Bombana) menyatakan
bahwa tuduhan tersebut tidak benar, karena KPU Bombana telah mendistribusikan
logistik Pileg 2014 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Pada tanggal 4-5
April 2014 telah dilakukan pendistribusian dari KPU Kabupaten ke PPK
se-Kabupaten Bombana dengan cara membagi beberapa tim yang terdiri dari
Komisioner dan Sekretariat KPU yang bertanggung jawab mengawal logistik sampai
pada ke tingkat PPK,†jawab Batmang Ketua KPU Bombana. [sdr]