Medan, DKPP –
Ketua dan Anggota KPU Kota Tanjung Balai (Jamin Marudut Damanik dan Dahwani Fitri),
anggota PPK Kec. Datuk Bandar (Tengku Arudi dan Agustina) serta anggota PPS Kelurahan Gading
(tumpal Siagian) diadukan oleh Ketua Ketua Panwaslu Kota Tanjung Balai, Deddy Hendrawan.
Pokok
aduan seperti yang disampaikan oleh Pengadu bahwa pada tanggal 11 April 2014, mereka
(Teradu), Asni selaku KPPS
TPS 11 Kelurahan Gading, 2 orang petugas Polresta Tanjung Balai, saksi di TPS
dari Partai Golkar dan PBB, sepakat membuka salah satu kotak suara TPS 11
Kelurahan Gading untuk melihat daftar hadir dan formulir C6 guna menyinkronkan
jumlah pemilih.
“Tidak berapa lama kemudian masyarakat datang dan menangkap
mereka serta membawa ke Polresta Tanjung Balai dan hal tersebut sudah
dilaporkan kepada Panwaslu Kota Tanjung Balai dan telah dinyatakan sebagai
perbuatan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umumâ€, kata Pengadu.
Hal
tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan yang diketuai Saut H Sirait M.Th
bersama anggota Tim Pemeriksa Daerah, Dra. Evi Novida Ginting (eks officio
KPU), Syafrida R Rasahan (eks officio Bawaslu), Prof. Dr. Monang Sitorus M.Si,
dan Dr. Tengku Erwinsyahbana SH.MH (akademisi), Senin
(12/5) di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Menurut
Teradu dalam bantahannya, pembukaan kotak suara di PPS Kelurahan Gading
disebabkan karena C dan C1 belum selesai dikerjakan oleh KPPS sehingga wajib
diselesaikan oleh KPPS.
Kami
turun ke PPS Kelurahan Gading untuk memastikan proses penghitungan suara sampai
dituangkan ke dalam form C dan C1 serta lampiran C1 adalah sesuai. Kami telah
melaksanakan supervisi dan membantu KPS dan PPS menyelesaikan tugasnyaâ€, terang
Teraduâ€. [dw]