Lombok, DKPP- Sesi pertama Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penerimaan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (20/9) malam selain sesi membangun komitmen, juga diberi gambaran umum tentang rangkaian acara Bimtek. Ade Sukron Hanas, peneliti di Komite Pemilih Indonesia (TePI), menjadi fasilitator sesi ini.
“Materi Bimtek ini selain bersifat filosofis-konseptual, pada sesi akhir akan diisi dengan materi yang bersifat teknis. Nanti akan ada materi tentang tata cara menerima pengaduan dan bagaimana menindaklanjutinya,” terang Ade.
Materi yang bersifat konseptual, kata Ade, terkait dengan pemahaman soal pemilu dan demokrasi. Dia juga menjelaskan tentang latar belakang dan tujuan dibentuknya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Diadakannya Bimtek ini, kata dia, untuk menyiapkan Bawaslu Provinsi menerima pengaduan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu.
“DKPP itu menurut undang-undang berwenang mengadili penyelenggara Pemilu sampai tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Itu artinya DKPP punya kewenangan sangat luas. Padahal DKPP cuma ada di pusat. Maka dari itu, peran Bawaslu untuk menerima pengaduan kode etik sangat penting,” kata Ade. (as)