Tangerang, DKPP– Bimbingan Teknis tim
pemeriksa di daerah memasuki hari kedua pada, Jumat (21/2). Pada hari kedua ini
diisi dalam beberapa sesi, misalnya sesi pagi diisi oleh Saut H Sirait dengan
dimoderatori oleh Osbin Samosir.
Dalam paparannya kepada peserta Bimtek, Saut
menjelaskan kepada peserta mengenai pentingnya menjaga integritas, tidak hanya
integritas penyelenggara Pemilu saja, tetapi juga integritas peserta Pemilu.
Dalam sesi ini, dibuka kesempatan untuk berdiskusi
dengan peserta Bimtek. Ada beberapa peserta yang mengajukan pertanyaan.
Misalnya, Yan Marli yang merupakan anggota KPU NTT mengungkapkan bahwa selama
ini KPU dituntut untuk meningkatkan partisipasi Pemilih hingga 75{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}, sedangkan
anggaran untuk memberdayakan KPPS saja sering dikoreksi.
“Bagaimana cara KPU menjawab ke public mengenai
pertanggungjawaban mengenai tingkat partisipan ini,†tanya Yan Marli kepada
Saut.
Mendengar pertanyaan dari salah satu peserta
Bimtek tersebut, Saut menjelaskan bahwa KPU tidak memiliki kewajiban untuk
meningkatkan partisipasi Pemilih, karena dia hanya penyelenggara.
“Seharusnya yang bertanggung jawab adalah partai
bukan penyelenggara pemilu untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Jadi
kesimpulannya adalah pendidikan politik di negara kita masih belum benar.
Penyelenggara pemilu tidak usah pusing memikirkan partisipan pemilu,†tegas
Saut. [sdr]