Semarang, DKPP– Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar di Semarang memasuki hari kedua pada Jumat, (23/8).
Pada sesi pagi, peserta dipandu oleh fasilitator Rahmad Bagja dengan pokok bahasan “Tata cara menerima laporan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu”.
Adapun tujuan dari penyampaian materi ini ialah untuk membangun pemahaman dan membangun keterampilan peserta tentang tata cara penerimaan pengaduan.
“Dalam hal tata cara pengaduan, Pengadu harus jelas identitasnya dengan cara menunjukkan kartu identitas berupa KTP, SIM, atau Paspor. Kalau dia menunjukkan Kartu Muhammadiyah, NU, atau kartu pajak, jangan diterima,” jelas Rahmad Bagja.
“Pengaduan dapat berupa pengaduan langsung maupun tidak langsung. Pengaduan tidak langsung bisa melalui media elektronik maupun non elektronik,” tambahnya.
Selain dipandu oleh Rahmad Bagja, Bimtek sesi pagi ini juga dipandu oleh Anggota DKPP Nelson Simanjuntak dan Saut H Sirait. (SD)