Yogya,
DKPP – Kegiatan
Peningkatan Kapasitas Staff Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota memasuki hari
kedua pada Senin (23/10). Peserta dibagi ke dalam dua kelas dengan pemateri
yang berbeda. Kelas A, pematerinya adalah anggota DKPP, Prof. Muhammad dan Prof. Teguh
Prasetya sedangkan kelas B pematerinya Ida Budhiati dan Dr.
Alfitra Salamm. Masing-masing kelas dimoderatori oleh tenaga ahli DKPP Dr. Firdaus, Ferry Ph. D dan Dr.
Syopian.
Pada
sesi pagi ini materi yang akan disampaikan adalah Peraturan DKPP No. 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu di kelas A,
sedangkan di kelas B akan membahas Peraturan No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dilanjutkan dengan sesi siang usai
istirahat masing-masing kelas akan berganti tema diskusi dilanjutkan materi
terkait SOP Pengaduan dan diakhiri dengan Simulasi Penerimaan Pengaduan.
Ketua DKPP Harjono yang
dijumpai sesaat sebelum acara sesi pagi ini dimulai menjelaskan maksud dari
dilakukankan kegiatan ini yakni agar peserta memahami dan menjadikan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Beracara DKPP sebagai acuan penerimaan laporan.
“Kami ingin menyamakan
persepsi dalam pelaksanaan tugas penerimaan laporan/aduan dan memberikan pemahaman pengetahuan serta wawasan
yang komprehensif terkait penegakan kode etik penyelenggara pemilu,†kata
Harjono
“Selain itu tujuan
peningkatan kapasitas ini supaya peserta memiliki pengetahuan dan kemampuan
untuk menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Meningkatkan
kompetensi peserta dalam memahami prosedur
penerimaan laporan/aduan dan staf penerimaan pengaduan yang kapabel
dalam rangka menunjang kinerja lembaga
DKPP,†tutupnya.
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Staff Sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai Minggu- Selasa
(22-24/10) bertempat di Hotel Grand Mercure, Yogyakarta. Peserta adalah staf sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota di empat
provinsi yakni Jawa Barat sebanyak 27 kabupaten/kota, Jawa Tengah 35
kabupaten/kota, DI Yogyakarta lima kabupaten/kota dan Jawa Timur 38 kabupaten/kota. Masing-masing diwakili oleh satu orang staf
sehingga total seluruh peserta sebanyak 105 orang. [Diah Widyawati_2]