Nusa Dua, DKPP – Seorang penyelenggara Pemilu berpotensi diadukan ke
DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Seorang Tim
Pemeriksa Daerah (TPD) baik dari unsur KPU maupun Bawaslu di tingkat provinsi
tak terkecuali.
Menurut Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Muhammad, bila ada anggota TPD baik dari
unsur KPU Provinsi maupun Bawaslu Provinsi yang menjadi Teradu, maka untuk
sementara yang bersangkutan tidak bisa dilibatkan menjadi Tim Pemeriksa Daerah.
“Baik KPU atau Bawaslu Provinsi
sebaiknya melakukan rapat pleno menetapkan pengganti TPD,†kata ketua Bawaslu
RI periode 2012-2017 itu dalam acara Rapat Koordinasi Bawaslu Provinsi
se-Indonesia dan Peningkatan Kapasitas Staf Sekretariat Panwaslu/Bawaslu
Kabupaten/Kota Dalam Penerimaan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik di Tanjung
Benoa, Bali, Senin (11/12/2017) di Bali. Acara ini diikuti oleh Ketua dan
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Selain Prof Muhammad,
narasumber lain adalah Prof Teguh Prasetyo.
Hal serupa juga di tingkat pusat.
Bila ada anggota KPU RI maupun Bawaslu RI yang menjadi Teradu, maka KPU RI bisa
mencari pengganti sementara. “Setiap pemeriksaan perkara, harus ada ‘duta’ dari
masing-masing lembaga. Ketentuan ini sudah ada di Peraturan DKPP tentang TPD
yang sedang disahkan,†katanya. [Teten
Jamaludin]