Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang perdana dengan Teradu ketua dan anggota KPU Lombok Barat, besok (16/09) pukul 10.00 WIB. Lokasi sidang, bertempat di Ruang Sidang DKPP, l5, Jalan Thamrin No.14.
Pengadu, Siti Sucilawati Sultan selaku kuasa dari Sahmad, ketua DPC Partai Demokrat setempat. Pokok pengaduannya, Teradu diduga tidak profesional, memihak dan tidak mengacu pada peraturan yang berlaku dalam memproses tahapan Pemilu Legislatif tahun 2014.
Selanjutnya, pada pukul 13.00 akan diselenggarakan sidang kedua ketua dan anggota KPU Sumatera Utara, Surya Perdana dan Nurlela Djohan. Pihak Pengadu Tahan Manahan Panggabean. Pokok pengaduan, Pengadu mendalilkan Teradu I sengaja melakukan kecurangan dengan mengubah nomor urut pengadu. Sedangkan Teradu II, Pengadu mendalilkan telah sengaja melanggar atas keterbukaan dalam Pemilu dengan membuat pernyataan-pernyataan di beberapa media massa elektronik maupun cetak dengan menyatakan pengadu kemungkinan tidak lolos seleksi caleg Pemilu Sumatera Utara Tahun 2014.
Pada sore hari, pukul 16.00 WIB akan digelar sidang perdana dengan Teradu ketua dan anggota KPU Kotamobagu. Pihak Pengadu, Rivaldi, SH selaku kuasa dari Anugrah Begie Chandra Gobel dan Bob Paputungan. Pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan Teradu telah melakukan manupilasi data dan pemalsuan data-data calon legislatif atas nama Djelantik Mokodompit dengan memundurkan tanggal penguduran diri Djelantik Mokodompit dalam surat pengunduran diri sebagai Walikota Kotamobagu Tahun 2013.
Menurut anggota DKPP sekaligus juru bicara Nur Hidayat Sardini menyampaikan bahwa sidang ini terbuka untuk umum termasuk media. “Pengunjung yang hadir mesti menaati dan penjaga tata tertib persidangan,” tutup dosen ilmu politik FISIP Undip itu. (TTM)