Besok KPU Kembali Disidang
Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali akan menyidangkan para komisioner Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU), Selasa (21/05), pukul 10.00 WIB. Sidang dengan agenda pembacaan Putusan ini terkait aduan 6 partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu. Ada pun pihak Teradu ketujuh anggota komisioner KPU yaitu: Husni Kamil Manik, (ketua sekaligus anggota), dan anggota; Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Hadar Nafis Gumay, Arif Budiman, Ferry K Rizkiansyah dan Juri Ardiantoro. Sidang digelar di ruang sidang DKPP Jl. MH. Thamrin Lantai 5, Jakarta Pusat.
Keenam partai itu adalah Partai Pengusaha dan Pekerja (PPPI), Partai Buruh, Partai Republik, Partai Kedaulatan, PNI Marhaenisme, dan PPRN. Mereka menilai, Surat Keputusan KPU No. 08 Tahun 2012 tentang Materi Verifikasi melanggar keputusannya sendiri. Betapa tidak, Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia yang semula tidak lolos verifikasi faktual kemudian pada tanggal 22 Maret 2013 dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Padahal kedua partai tersebut sebelumnya dinyatakan tidak berhak menjadi partai peserta pemilu.
Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan kepada ketua dan para anggota komisioner KPU, Jumat (17/5). Peringatan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan dengan Panel Majelis yang dipimpin Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH didampingi anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, dan Valina Singka Subekti.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panel Majelis menyarankan kepada agar seluruh anggota KPU mengubah sikap dalam memahami undang-undang dan peraturan Bawaslu. Jimly yang juga dosen pengajar Hukum Tata negara Universitas Indonesia itu meminta agar menjaga sikap saling menghormati kepada sesama lembaga penyelenggara Pemilu. [TTM]