Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana dugaan
pelanggaran kode etik KPU RI dan KIP Aceh besok (24/02) pukul 10.00. Agenda
sidang mendengarkan pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban Teradu.
Pokok pengaduannya adalah pada tanggal
19 Desember 2012 Pengadu mengirim surat ke KPU Pusat untuk konsultasi masalah
kedudukan Pengadu sebagai PAW KIP Aceh Tenggara namun tidak mendapat jawaban.
Pada tanggal 10 April 2013 KPU Pusat menerima dan memproses usulan PAW KIP Aceh
yang diajukan oleh KIP Provinsi Aceh, tanpa menjelaskan pasal berapa yang
pengadu langgar sehingga Pengadu tidak bisa menjadi PAW KIP Aceh.
Kemudian, tanggal 18 April 2013
Pengadu mengirim surat ke KIP Aceh. Dia meminta penjelasan resmi tetapi surat
Pengadu yang diterima oleh salah seorang komisioner KIP Aceh tidak
pernah sampai kepada ketua dan Pengadu tidak pernah mendapat jawaban dari surat
tersebut.
Rencananya, selaku ketua majelis Prof
Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Prof Anna Erliyana,
Valina Singka Subekti, Nelson Simanjuntak dan Saut H Sirait. Ada pun yang
menjadi Pengadunya adalah Ahmar Ihsan Rangkuti dan Busyraa kuasa dari
Khaheniate. (ttm)