Besok, DKPP Gelar Sidang Kode Etik Teradu Ketua dan anggota KPU
1. Besok Jumat (22/3) mulai pukul 09.30 WIB Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU. Sidang akan digelar di Ruang Sidang DKPP Gedung Bawaslu lantai 5 Jl MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat.
2. Agenda sidang perdana ini akan mendengarkan pengaduan para Pengadu. Pengadu, selain Ketua dan anggota Bawaslu, juga Ketua Umum PPRN, Ketua Umum Partai Republik, Ketua Umum Partai Hanura Sumatera Barat, Kuasa Hukum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPI), Ketua Umum Partai Buruh, serta Refly Harun dan Ahmad Irawan dari "Correct" Jakarta.
3. Sesuai pokok aduan yang disampaikan kepada DKPP, para Pengadu menduga Ketua dan anggota KPU telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait dengan: (1) Penolakan terhadap keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013; (2) Telah menghilangkan hak politik dan hak konsitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik; (3) Bertindak tidak profesional, tidak transparan dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasarkan hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu yang akurat; dan (4) Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai Pengadu telah merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat.
4. Sekretariat DKPP telah mengirimkan surat panggilan baik kepada pihak Pengadu maupun Teradu. Berdasarkan konfirmasi Sekretariat DKPP, para pihak telah menerima baik langsung maupun melalui para stafnya terhadap panggilan DKPP. "Saya berharap moga mereka hadir sesuai panggilan sidang DKPP".
5. Sesuai ketentuan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012, sidang-sidang DKPP terbuka dan dibuka untuk umum, kecuali dinyatakan tertutup. Artinya siapapun berhak untuk menyaksikannya. [DW]
Jakarta, 21 Maret 2013
Jurubicara DKPP,
Nur Hidayat Sardini