Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan tiga Putusan besok, (Rabu, 29/7) pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang DKP Jalan MH Thamrin dan video conference. Yaitu, Putusan KPU Kabupaten Mimika (Papua), KPU Tapanuli Selatan dan KPU Humbang Hasundutan (Sumatera Utara).
Selaku Pengadu perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Mimika; Febianus Jemadu (PDIP),Robby K. Omaleng (Golkar), Benyamin Way (Gerindra). Teradu; Yohannes Kemong, Michael Beanal, Agus Hogo Kreey, Ilyam Clementina Komba, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kab.Mimika.
Menurut Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, pada perkara ini , ketiga Pengadu mendalilkan;pertama, para Teradu mengeluarkan Keputusan yang tidak sesuai dengan hasil rapat Pleno KPU Kab. Mimika yang telah dihadiri Panwaslu, 12 Distrik, 12 PPD/PPK, dan saksi-saksi Partai Politik. Kedua, para Teradu mengeluarkan surat Keputusan No. 20/Kpts/031.434172/2014 dan bersikukuh Putusan tersebut yang sah, padahal Keputusan tersebut tidak berdasarkan Pleno tanggal 29 April 2014, melainkan Keputusan No. 16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 dan No. 16 A, juga tidak pernah dibatalkan. Ketiga, para Teradu bersikukuh bahwa Keputusan KPU Mimika No. 20 adalah sah menurut hukum dan sesuai dengan Keputusan MK dan PTUN Jayapura, dengan dasar MK dan PTUN menolak pengaduan atas Putusan KPU Mimika No. 20. Para Teradu dinilai telah melakukan kebohongan besar dan melanggar kode etik berat karena telah melakukan tindakan tidak netral, berpihak, dan memutuskan sesuatu tidak berdasar hukum. “Terakhir, laporan temuan Pansus DPRD Kab. Mimika No. 172/190/DPRD menyatakan bahwa keputusan yang sah adalah Keputusan yang berdasarkan Pleno tanggal 29 April 2014 karena sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu No. 230/Bawaslu Papua/V/2014,†katanya.
Lanjut NHS, sapaan akrab Nur Hidayat Sardini, selaku Pengadu dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Tapanuli Selatan adalah Muchtar Pakpahan kuasa dari Henrima (Caleg Partai Golkar). Para Teradu; Potan Edy Siregar, Mustar Edi Hutasuhut, Rafikah Nawary, Syawaluddin Lubis, Panataran Simanjuntak, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kab. Tapanuli Selatan.
Pengadu menilai, KPU Kab. Tapanuli Selatan telah mengganti sdr Henrima menjadi Sdr. Mahludin Siagian, SH yang sebelumnya sudah diputuskan oleh KPU Kab. Tapanuli selatan dengan surat keputusan No. 434/KPU-kab.002-434707/V/2014 perihal penetapan sdr. Henrima sebagai calon terpilih. Namun kemudian KPU Kab. Tapanuli Selatan merubah dan mengganti dengan Sdri. Henrima dengan Sdr. Mahludin Siagian, SH, dengan keputusan No. 052/KPS/KPU-Kab/002-434707/VII/2014 perihal perubahan atas keputusan KPU No. 037/KPTS/KPUK/002-434707/V/2014 perihal penetapan kursi partai politik dan calon terpilih.
“Pokok pengaduan kedua, KPU Kab. Tapanuli Selatan melakukan pergantian sdri. Henrima dengan Sdr, Mahluddin Siagian didasari oleh Putusan Pengadilan Negeri No. 251/Pid.Sus/2013/PN.PSP, an. Henrima tanggal 4 Desember 2014. Padahal terkait masalah pidana yang memberatkan Pengadu telah melakukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan No. 251/Pid.Sus/2013/PN.PSP. dengan No. Akta peninjauan kembali No. 01/Akta.Pid/2014/PN.Sp tertanggal 17 Juni 2014. Serta pengadu juga melakukan gugatan terhadap keputusan KPU No. 052/KPS/KPU-Kab/002-434707/VII/2014, dan dimenangkan oleh Pengadu yang isi putusan No. 50/G/Pen/2014/PTUN-MDN tanggal 22 Juli 2014 yang memutuskan mengabulkan permohonan tentang penundaan pelaksanaan pelantikan,†jelas dia.
Sedangkan, Posma Otto Manalu, ketua Ormas Pados, mengadukan ketua dan empat anggota KPU Humbang Hasundutan. Mereka adalah Eviasi Manalu, Deliana Br. Saragih, Leonard Pasaribu dan James Hutasoit. Dua staf sekretariat KPU setempat pun menjadi sasaran pengaduan. Keduanya adalah Dedi Juan Randy Manalu, Greis Simamora.
“Salah satu yang menjadi dalil Pengadu bahwa Teradu I, teradu III, teradu IV, dan Teradu V diduga telah memalsukan rekapitulasi hasil perolehan suara caleg DPR, sementara hasil rekapitulasi yang diserahkan kepada Parpol dan yang dilaporkan ke KPU dan MK banyak perbedaan,â€tutup NHS. [Humas DKPP]