Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan Putusan dugaan pelanggaran kode etik KPU Kab Batubara, Bawaslu Prov Kaltim, Panwas Blora dan Ketua KPU dan PPK Grobogan, besok (20/12) pukul 10.30. Sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat.
Pada dugaan pelanggaran kode etik KPU Kab Batubara, Teradu I Ketua KPU Kab Batubara disangkakan telah berpihak terhadap Bupati petahana (OK. Arya Zulkarnain). Sedangkan anggota yang lainnya dianggap telah mendominasi kewenangan pengadaan logistik surat suara sehingga tidak sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan oleh perundang-undangan. Pengadunya yakni Muhammad Arsyad Ashuri.
Sedangkan untuk dugaan pelanggara kode etik Bawaslu Prov Kaltim, para Teradu disangkakan oleh salah satu Caleg DPRD Prov Kalimantan Timur, atas nama Puji Astuti bersama tim kuasa hukumnya. Dalam pokok aduannya, Puji Astuti mengungkapkan bahwa dirinya berdasarkan DCT Anggota DPRD Kaltim telah ditetapkan KPU Kaltim sebagai caleg di Dapil II dengan no urut 3. Namun, berdasar keputusan No 001/SGKT/BAWASLU-KALTIM/IX/2013 Teradu menetapkan Pengadu ke Dapil III.
Untuk perkara Panwaslu Kab Blora, Teradu yakni Ketua Panwaslu Blora, Panwascam Sambong, dan Panwascam Kedung Tuban diduga telah melakukan perekaman kegiatan reses tanpa seijin panitia, tuan rumah, dan/atau anggota DPR RI yang melaksanakan tugas reses. Pengadu dalam perkara ini yakni Dr. HM. Gamari Soetrisno anggota Komisi II DPR RI.
Selain itu, untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU dan Ketua PPK Grobogan, para Teradu disangkakan telah mengatasnamakan PCNU Grobogan memfasilitasi kegiatan reses salah satu anggota DPR RI yang diduga ada unsur kampanye. Pengadu dalam perkara ini yakni Ketua dan Anggota Panwaslu Kab Grobogan. (Rilis Humas DKPP)