Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kamis (25/4) besok, akan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan. Sidang digelar mulai pkl 14.00 WIB di Ruang Sidang DKPP Gedung Bawaslu lantai 5 Jl MH Thamrin 14 Jakarta. Sidang ini terbuka dan digelar untuk umum. Siapa saja boleh menyaksikannya. Termasuk kalangan media massa.
Sidang Pembacaan Putusan tersebut merupakan sidang terakhir setelah dalam beberapa waktu sebelumnya dilakukan sidang dengan agenda penyampaian pengaduan oleh Pengadu, penyampaian jawaban oleh Teradu, dan pemeriksaan bukti dan saksi yang diajukan baik dari Pengadu maupun Teradu. Keputusan DKPP bersifat Final dan Mengikat sesuai ketentuan Pasal 112 Ayat (12) UU No.15 Tahun 2011.
“Dalam sidang Pembacaan Putusan ada beberapa kemungkinan yang akan diterima oleh Teradu. Pertama apabila para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik maka DKPP akan menolak aduan dan merehabilitasi nama baik Teradu. Namun, apabila Teradu memang terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Teradu akan dikenai sanksi berupa teguran ringan hingga Pemberhentian Tetap (Pemecatan), tergantung kadar pelanggarannya,” kata Jurubicara DKPP Nur Hidayat Sardini
Adapun 6 daerah yang Aduan/Laporan akan dibacakan Putusannya adalah;
1. Kab. Bangkalan, Jatim dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU. Teradu disangka dengan sengaja membatalkan keikutsertaan salah satu calon sebagai pasangan bupati dan wakil bupati Kab. Bangkalan lima hari menjelang pemungutan suara;
2. Kab. Kep. Yapen, Papua dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU. Teradu disangka tidak menjalankan UU No 22/2007 dan UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta mengabaikan dan tidak menjalankan amar Putusan MKRI tahun 2010 tentang Perselisihan Pemilukada Kab. Kep. Yapen;
3. Kab. Mamberamo Tengah, Papua dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU. Teradu disangka telah mengalihkan dukungan ke kandidat lain ( kandidat nomor urut 2 ke kandidat nomor urut 1). Selain itu Teradu Anias Jikwa (Ketua KPU Kab Mamberamo Tengah) dan Anggota Etek Payokwa tercatat sebagai pengurus aktif Parpol hingga saat ini;
4. Kab. Buton Utara, Sultra dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU. Teradu disangka telah menerbitkan keputusan yang membatalkan Ridwan Zakariah dan Harmin Hai sebagai Paslon terpilih dalam Pilbup Buton Utara tanpa alasan yang jelas;
5. Kab. Bone Sulsel dengan Teradu Ketua KPU. Teradu disangka telah membuat kacau acara yang diselenggarakan oleh Panwaslu dalam acara penyamaan persepsi dan penandatanganan MoU; dan
6. Kab. Deiyai, Papua dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU. Teradu disangkakan tidak melakukan verifikasi dukungan Parpol secara faktual, serta tidak menindaklanjuti surat Bawaslu No 068/Bawaslu/I/ 2012.
Sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH sebagai Ketua Majelis, didampingi anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Prof. Abdul Bari Azed, Ida Budhiati, dan Nelson Simanjuntak. [SD/DW]