Jakarta,
DKPP – Besok Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dengan agenda
Pembacaan 27 Putusan pada Senin besok (9/6) bertempat di Ruang Sidang Utama DKPP, JL. MH. Thamrin
14 Lantai 5, Jakarta.
Sidang
pembacaan putusan akan digelar dalam 2 tahap. Tahap pertama pukul 09.00 WIB untuk perkara: 1)KPU Kab.
Pontianak, 2)PPK Lembah Bawang, 3) KPU Dairi, 4) KPU Fak Fak, 5) KPU Kota
Tanjung Balai, 6)KPU Kota Medan, 7) KPU Prov. Sumut, 8)Panwaslu Langsa, Aceh,
9) KPU dan Panwaslu Solok, 10) KPU Kepulauan Mentawai, 11)Bawaslu Lampung,
12)KPU Kab. Tebo, 13)KPU Banten, 14)KPU Tangerang, dan 15)KPU Batam.
Dilanjutkan tahap kedua pembacaan putusan pada pukul
13.30 WIB untuk perkara: 16)Panwaslu Tanjung Morawa, 17) KPU Nias Selatan, 18)
KPU Banyuasin, 19)Panwaslu Poso, 20) KPU Cianjur, 21)KPU Takalar, 22)KPU
Tasikmalaya, 23) PPK Soreang Kota Pare-Pare, 24) KPU Kotawaringin Timur,
25)Panswaslu. Kab.Tuban, 26) KPU Raja Ampat dan 27)KPU Prov Sulut dan KPU
Manado.
Menurut juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, pembacaan putusan ini
merupakan pembacaan putusan terbanyak di antara sidang-putusan-putusan sebelumnya.
Banyaknya perkara yang masuk tidak lepas dari Pemilu legislatif. Apa yang
diputuskan nanti berharap menjadi pelajaran berharga bagi seluruh penyelenggara
Pemilu. Kami berharap pada Pilpres nanti jumlah pengaduannya berkurang.
Syukur-syukur tidak ada, tutup dia. (Rilis Humas DKPP)