Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik dengan agenda
pembacaan 15 (lima belas) Putusan, Senin (19/3/2018) pukul 10.00 WIB.
Rencananya sidang tersebut akan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin
No. 14, Jakarta Pusat, dan disiarkan pula melalui video conference dengan
Bawaslu Provinsi terkait.
Perkara yang bakal diputus itu
antara lain terkait: 1), KPU Kabupaten Lebak. 2) KPU Kabupaten Lahat. 3)
Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. 4) KPU Kabupaten Paniai. 5) Panwaslu
Kabupaten Indramayu. 6) KPU Kota Palembang. 7) Panwaslu Kabupaten Natuna.
Selanjutnya, 8)Panwaslu Kabupaten
Karanganyar. 9) Bawaslu Provinsi Banten dan Panwaslu Kabupaten Lebak. 10) KPU
Kabupaten Konawe Selatan. 11) Panwaslu Kabupaten Aceh Besar. 12) KPU Provinsi
Nusa Tenggara Barat dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. 13) Panwaslu Kota Tanjungbalai. 14) Panwaslu
Kota Sibolga (dua putusan).
Alfitra Salam, anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, mengatakan, pihaknya berharap putusan ini akan
membawa efek jera dan pelajaran berharga bagi penyelenggara Pemilu karena
putusan DKPP bersifat mendidik. “Kita
harapkan penghayatan kode etik ini semakin tertanam dalam jiwa penyeelnggara
Pemilu,†katanya. [Teten Jamaludin]