Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 117-PKE-DKPP/X/2020 yang diadukan oleh Amsal Sama pada Jumat (6/11/2020).
Amsal Sama mengadukan Anggota KPU Provinsi Papua, Zufri Abubakar, dengan dalil aduan telah melakukan pertemuan di ruangan tertutup dengan petahana calon Bupati Yahukimo Tahun 2020, Abock Busup.
Pengadu (Amsal Sama) mengatakan foto pertemuan Teradu (Zufri Abubakar) telah beredar luas di masyarakat. Teradu merupakan Koordiantor Divisi (Kordiv) Umum dan Logistik di wilayah V Provinsi Papua yang meliputi Kabupaten Yahukimo, Yalimo, dan Pegunungan Bintang.
“Pertemuan itu dilakukan usai tahapan tes kesehatan. Pada keesokan harinya, Kamis (9/10/2020) Teradu bertemu dengan Bupati Abock Busup,” ungkap Teradu di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura.
Pertemuan itu dinilai melanggar peraturan perundangan dan dilakukan sepihak tanpa dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua yang lainnya. Pengadu menduga terjadi kesepakatan yang berkaitan dengan penyaluran logistik kepemiluan di Kabupaten Yahukimo dengan calon bupati petahana.
“Hal ini terbukti melalui pernyataan yang disampaikan Abock Busup lewat media online dan cetak. Kami menilai pertemuan tersebut dapat mencederai demokrasi di Yahukimo,” sambungnya.
Kepada majelis, Pengadu meminta Teradu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap karena pertemuan tersebut melanggar prinsip mandiri, profesional, integritas, dan kredibilitas yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Teradu membenarkan telah bertemu dengan bakal calon petahana Bupati Yahukimo, Abock Busup. Pertemuan di Mal Jayapura itu sama sekali tidak direncanakan Teradu dan berlangsung dengan sangat singkat dan dilakukan di tempat umum yang terbuka.
Kehadiran di Mal Jayapura, sambung Teradu, untuk bertemu dengan Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Pertemuan singkat dengan Abock Busup hanya membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan persiapan tahapan di Yahukimo.
“Pertemuan tersebut di tempat terbuka dan umum, serta dihadiri beberapa orang sehingga sangat tidak mungkin membicarakan hal-hal yang bersifat rahasia dan melanggar hukum seperti yang dituduhkan oleh Pengadu,” tegas Teradu.
Saat pertemuan berlangsung, sambung Teradu, Abock Busup berstatus sebagai Bupati Yahukimo bukan berstatus sebagai Calon Bupati karena belum ada penetapan oleh KPU Kabupaten Yahukimo berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
Di hadapan majelis, Teradu selaku Koordinator Wilayah (Korwil) V Provinsi Papua mengaku kerap bertemu dengan stakeholder Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) termasuk Bupati Kabupaten Yahukimo. Pertemuan itu untuk membahas pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2020.
“Dalil Pengadu sangat tidak beralasan dan tidak jelas karena tidak menjelaskan apa isi pembicaraan antara Teradu dengan Bupati Yahukimo. Dalil Pengadu hanya mengada-ada, tidak jelas dan fitnah karena Pengadu tidak menyebutkan pasal atau aturan mana yang dilanggar oleh Teradu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara 117-PKE-DKPP/X/2020 dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr. Ida Budhiati dengan anggota Didik Supriyanto, SIP., MIP, Fegie Y Wattimena, ST., M.Kom (TPD unsur Tokoh Masyarakat Papua), Fransiskus Antonius Letsoin, S.E (TPD unsur KPU Prov. Papua), dan Tjipto Wibowo, S.Pd, M.Si (TPD unsur Bawaslu Prov. Papua). (Humas DKPP)