Bogor, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki tugas dan wewenang untuk menjaga dan
menegakkan kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota Komisi Pemilihan
Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta jajarannya. Apabila hal
tersebut dihubungkan dengan fungsi-fungsi peradilan pada umumnya, yakni memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara-perkara, maka fungsionalitas DKPP adalah sama
mulianya (officium nobile) dengan
jabatan seorang hakim.
Karena itu, apabila
dikaitkan dengan fungsionalitas sebagai pengadilan, maka putusan DKPP juga mencerminkan
mulianya lembaga peradilan. Dari konstelasi ini, penting artinya untuk
menempatkan materi putusan DKPP. Hal ini karena, di satu sisi merefleksikan produk
mulianya profesi, di sisi yang lain menjadi tolok ukur dari keberhasilan DKPP
menjalankan fungsionalitas kinerjanya.Demikian salah satu kesimpulan dari
kegiatan kegiatan “Focus Group Discussion (FGD) Hasil Riset Putusan DKPPâ€
bertempat di Hotel Zest, Bogor (8/12).
Kepala Biro
DKPP, Bernad D Sutrisno menyampaikan tanggapan pihak sekretariat kepada
pimpinan DKPP. Menurut dia, penelitian hasil putusan DKPP yang dilakukan oleh
Fisip Undip dapat menjadi input kebijakan. “Kami akan mengimplementasikan
ketika kebijakan telah menjadi keputusan pleno. Sekretariat akan
menindaklanjuti dengan menyusun SOP,†kata Bernad.
“Kami juga akan
melakukan identifikasi terkait kebutuhan teknis mulai dari penerimaan pengaduan
sampai ke persidangan. Selain menyiapkan
peralatan penting juga untuk mengkomunikasikan kepada masyarakat luas putusan
DKPP selain melalui maklumat atau website,†lanjut dia.
Menurut Bernad penting
untuk menerjemahkan putusan DKPP agar mudah untuk dipahami masyarakat melalui
berbagai media selain website lembaga. “Terkait program penelitian yang akan
datang kami menunggu kebijakan pimpinan Jika dilanjutkan sekretariat tidak akan
mengkoreksi metodologi tapi lebih kepada skema atau bagaimana bentuk kerjasama
penelitian tersebut lebih baik lagi ke depannya,†tutupnya.
Hadir dalam
kegiatan tim Fisip Undip yang diketuai Dr. Nur Hidayat Sardini bersama Dra.
Fitriyah, M.A.dan Wahid Abdulrahman, S.IP., M.Si. Anggota DKPP yang hadir untuk
memberikan tanggapan, Prof. Muhammad, Dr. Alfitra Salamm dan Ida Budhiati.
Hadir juga kepala biro administrasi DKPP, Bernad D Sutrisno, Kabag Persidangan
DKPP, Dr. Osbin Samosir dan staf persidangan.[Diah Widyawati]