Badung, DKPP – Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menyampaikan Kata Sambutan di hari pertama Rapat Evaluasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Tahun 2019 Tahap II, di Hotel Sovereign Bali, Kabupaten Badung, Jum’at (6/12/2019).
Bernad mengutarakan, rapat evaluasi ini merupakan rangkaian dari kegiatan Evaluasi KEPP Tahun 2019 Tahap I, pada 29 November hingga 1 Desember 2019 di Kota Batam, Kepulauan Riau
Rapat evaluasi dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran umum serta menggali informasi mengenai pelaksanaan sidang-sidang pemeriksaan pelanggaran KEPP di daerah yang melibatkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) sepanjang tahun 2019.
Kegiatan ini, menurut Bernad penting dilakukan sebagai bahan masukan untuk peningkatan kinerja TPD di masa depan. Terlebih, keberadaan TPD saat ini telah diakomodasi secara yuridis sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2), serta Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 4 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.
Sekretaris baru dan pertama DKPP ini pun memaparkan beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian dalam hal penegakan KEPP, di antaranya kapasitas sumber daya manusia (SDM), daya dukung organisasi, kompatibilitas regulasi, dan tata laksana kegiatan pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan TPD.
“Rapat evaluasi ini mengidentifikasi permasalahan untuk kemudian dirumuskan alternatif solusi sebagai bekal perbaikan DKPP di tahun depan”, jelas Bernad.
Bernad juga mengingatkan, tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 mulai berjalan, “Maka penting bagi DKPP dan TPD untuk mempersiapkan diri demi menghadapi luapan ragam ekspresi ketidakpuasan para pihak yang potensial muncul sepanjang pelaksanaan tahapan,” saran Bernad.
Bernad menyatakan, dalam situasi ini, DKPP dan TPD memiliki peran strategis sebagai sarana kanalisasi ketidakpuasan para pihak, khususnya yang merasa dirugikan oleh siksp dan tindakan para penyelenggara pemilu.
“Kanalisasi ini penting tidak hanya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi, tetapi juga untuk mendukung upaya mewujudkan pemilu yang berintegritas,” tegas Bernad.
Berdasarkan rundown acara, “(Sabtu, 7/12) dilanjutkan dengan pemaparan persoalan KEPP Tahun 2019, dilanjutkan dengan pemberian materi yang terbagi dalam 3 (tiga) kelas. Materi yang akan disampaikan, meliputi (1) Evaluasi Kelembagaan Penyelenggara Pemilu dan Sistem Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, (2) Evaluasi Sistem Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dilanjutkan dengan Rumusan dan Rekomendasi dari TPD,” katanya. [Humas DKPP]