Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa enam pengawas Pemilu Kab. Cianjur dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 74-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (21/6/2023).
Enam pengawas Pemilu yang diperiksa DKPP adalah Usep Agus Zawari, Asep Tandang Suparman, Yuyun Yunardi, Hadi Dzikrinur, dan Tatang Sumarna (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Cianjur), serta Taufik Iskandar (Panwas Kecamatan Sindangbarang) sebagai Teradu I sampai VI.
Teradu I sampai V didalilkan tidak profesional karena menjatuhkan sanksi ringan kepada Teradu VI yang terbukti meminta uang kepada sejumlah peserta seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sirnagalih.
Sedangkan Teradu VI diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp500.000 untuk meloloskan beberapa orang dalam proses seleksi PPS Desa Sirnagalih.
Perkara ini diadukan oleh Acep Ali yang memberikan kuasa kepada Sopirmas. Namun kepada Sekretariat DKPP, Pengadu dan kuasanya menyampaikan telah sepakat tidak menghadiri sidang pemeriksaan dan mencabut aduan.
“10 menit sebelum persidangan, kuasa Pengadu menyampaikan bahwa telah sepakat untuk tidak melanjutkan dan mencabut aduan,” kata staf Bagian Fasilitasi Persidangan dan Teknis Putusan DKPP Anggi Ragang.
Meski aduan dicabut, Majelis DKPP yang diketuai Ratna Dewi Pettalolo memutuskan melanjutkan sidang pemeriksaan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Kode Etik Beracara Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Majelis memutuskan untuk melanjutkan sidang sesuai dengan Pedoman Kode Etik Beracara Penyelenggara Pemilihan Umum yang tidak terpengaruh pencabutan,” kata Ratna Dewi.
Dalam sidang ini bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Lolly Suhenti, Ujang Charda S (TPD Prov. Jawa Barat unsur masyarakat), Nina Yuningsih (TPD Prov. Jawa Barat unsur KPU), dan Sutarno (TPD Prov. Jawa Barat unsur Bawaslu).
Jawaban Teradu
Mewakili Teradu I sampai V, Usep Agus Zawari selaku Teradu I membantah seluruh dalil aduan Pengadu. Menurut Usep, pihaknya tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada Taufik Iskandar.
“Bawaslu Kabupaten Cianjur juga menjatuhkan sanksi pelanggaran kinerja berat kepada Taufik Iskandar berupa penonaktifan sementara pada jabatan anggota Panwaslu Kecamatan sampai batas waktu yang ditentukan,” kata Usep Agus.
Sanksi tersebut diputuskan Teradu I sampai V melalui rapat pleno setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan kepada Teradu IV, pelapor, maupun saksi sebanyak lima orang.
Laporan Acep Ali atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan Taufik Iskandar ke Bawaslu Kabupaten Cianjur sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materil.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, laporan tersebut tidak diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur.
“Laporan ditindaklanjuti sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu, selanjutnya dilakukan penelusuran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan Pemilu,” tegasnya.
Taufik Iskandar mengakui terjadi komunikasi yang alot dengan Acep Ali terkait seleksi Panitia Pemilihan Suara (PPS) khususnya di Desa Sirnagalih. Namun, Acep Ali tiba-tiba memberikan uang sebesar Rp500.000 untuk ‘ngopi’.
Tidak hanya itu, Acep Ali juga disebut kembali mengirimkan uang sebesar Rp500.000 melalui agen perbankan. Taufik menegaskan kepada Acep Ali meminjam uang tersebut dan secepatnya akan dikembalikan.
“Kepada Acep Ali saya berkali-kali menegaskan meminjam uang tersebut, dalam konteks meminjam. Beberapa hari kemudian saya kembalikan sebesar Rp1.000.000,” tegasnya. [Humas DKPP]