Manado, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pekara nomor 72-PKE-DKPP/V/2024 pada Jumat (31/5/2024).
Perkara ini diadukan oleh Ardiles Mario R. Mewoh, Donny Rumagit, Zulkifli Densi, Erwin Franklin Sumampow, dan Steffen S. Linu (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara).
Mereka mengadukan Phlipus Ferdynan Bawengan (Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara) sebagai Teradu yang diduga tidak profesional dan tidak mandiri dalam melaksanakan tahapan pemilu tahun 2024.
Namun dalam sidang pemeriksaan ini, Teradu tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit. Hal itu dikuatkan dengan surat keterangan dari rumah sakit dan sejumlah foto Teradu yang dikirimkan ke Bagian Persidangan DKPP.
Teradu juga tidak bisa hadir secara daring, seraya menyampaikan permintaan penjadwalan kembali sidang ke DKPP yang disampaikan melalui Bagian Persidangan.
Atas dasar tersebut, Majelis DKPP yang diketuai Ratna Dewi Pettalolo memutuskan memberikan kesempatan kepada Teradu untuk bisa menghadiri sidang. Sehingga sidang kali ini dilakukan secara buka tutup.
“Dalam rangka memberikan kesempatan untuk membela diri, DKPP memberikan kesempatan sekali lagi agar Teradu bisa hadir. Atas persetujuan Pengadu akan ditutup dan ditunda pada persidangan berikutnya,” ungkap Ketua Majelis.
Sidang hanya dihadiri oleh Pengadu serta pihak terkait dari Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dan KPU Kabupaten Minahasa Utara.
Sidang ini dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado. Sidang dipimpin Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Kemudian Anggota Majelis yakni Lanny Anggriany Ointu (TPD Provinsi Sulawesi Utara unsur KPU) serta Viktory N. J. Rotty (TPD Provinsi Sulawesi Utara unsur Masyarakat). (Humas DKPP)