Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 pada Selasa (23/2/2021).
Perkara ini diadukan oleh mantan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Puga Hilal Bayhaqie. Ia mengadukan Kursin Kurniawan, Roni Rubiat Machri, Charles Silalahi, Syarif Hidayat, dan Suryana Hadi Wijaya (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Karawang) sebagai Teradu I sampai V.
Kelima Teradu didalilkan bersikap tidak profesional, adil, dan akuntabel ketika memberhentikan Pengadu sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Bawaslu Kab. Karawang No. 01/BAWASLU.JB-10/HK.01.01/X/2020.
Para Teradu dinilai bersikap tidak adil karena memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Pengadu, sedangkan Ketua PKD Puseurjaya, Irma Garwan hanya diberikan Peringatan Tertulis saja.
“Tindakan yang dilakukan Bawaslu Kab. Karawang memecat atau memberhentikan saya sebagai Anggota PKD Puseurjaya sangat tidak adil. Terlebih saudara Irma Garwan hanya diberikan sanksi Peringatan Tertulis,” ungkap Pengadu dalam sidang pemeriksaan.
Pengadu dipecat karena terbukti merekam proses klarifikasi penanganan pelanggaran yang dilakukan Panwascam Telukjambe Timur tanpa izin. Kemudian oleh Pengadu, rekaman itu diunggah ke akun media sosial dengan narasi menyudutkan pihak tertentu.
Pengadu menegaskan perekaman berdasarkan sepengatahuan Ketua Panwascam Telukjambe Timur, Irma Garwan. Pengadu juga melakukan wawancara kepada Anggota Panwascam Telukjambe Timur, Dede Sutisna.
“Bu Irma Garwan juga malah meminta kepada saya untuk diwawancarai saat perekaman tersebut,” tegas Pengadu.
Perekaman proses klarifikasi penanganan pelanggaran oleh Panwascam Telukjambe Timur, diakui Pengadu, didorong oleh latar belakang pekerjaannya sebagai konten kreator dan jurnalis di salah satu media komunitas di Kab. Karawang.
Teradu tegas membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Pemecatan Pengadu sudah sesuai dengan peraturan dan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kab. Karawang.
Dalam proses klarifikasi, Pengadu mengatakan perekaman tersebut bukan untuk kepentingan Panwascam Telukjambe Timur, tetapi untuk kepentingan pribadi atau golongan yaitu media Pancar Jabar.
“Panwascam Telukjambe Timur melalui Irman Garwan juga sudah menegur Pengadu agar tidak menyebarluaskan rekaman tersebut,” ujar Teradu I.
Pengadu, sambung Teradu, telah memanfaatkan kedudukan sebagai PKD untuk kepentingan pribadi atau golongan. Akibatnya, Kantor Panwascam Telukjambe Timur didatangi massa dari Desa Sukaluyu yang keberatan dengan video tersebut.
“Pengadu juga tidak meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya itu. Dalam hal itu Pengadu jelas tidak profesional dan proporsional sebagai pribadi atau PKD,” pungkas Teradu.
Sebagai infromasi, sidang virtual pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Teguh Prasetyo. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H (TPDUnsur Masyarakat), Drs. Undang Suryatna, M.Si (TPD Unsur KPU Provinsi), dan Yulianto, SH (TPD Unsur Bawaslu Provinsi). (Humas DKPP)