Banjarmasin, DKPP – Jumlah pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dari wilayah III ke DKPP sepanjang tahun 2023 lebih sedikit dibandingkan tiga wilayah lainnya.
Wilayah III terdiri dari sembilan provinsi, antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DKPP David Yama dalam pembukaan Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah III di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (6/12/2023).
“Untuk (jumlah pengaduan) wilayah III ini relatif sedikit. Paling banyak adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak sembilan pengaduan,” ungkap David Yama.
Pada selanjutnya ditempati Kalimantan Selatan sebanyak lima pengaduan, kemudian Maluku Utara empat pengaduan. Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Kalimantan Barat masing-masing tiga pengaduan.
“Provinsi Kalimantan Timur sebanyak satu pengaduan. Serta Kalimantan Tengah nol pengaduan,” sambungnya.
Dalam kesempatan ini, David Yama mengungkapkan kualitas penyelenggara pemilu di Provinsi Papua terus meningkat. Pada tahun 2023 jumlah pengaduan ke DKPP sebanyak sebelas pengaduan (peringkat ke delapan).
“Provinsi Papua dari tahun ke tahun mengalami kemajuan, sejak awal berdirinya DKPP selalu menempati ranking pertama, namun dalam lima tahun terakhir menempati ranking tiga dan dua,” kata David Yama.
Sementara itu, terkait Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah III dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman KEPP kepada penyelenggara pemilu menghadapi pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah III diikuti 215 penyelenggara Pemilu, antara lain KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten/kota dan provinsi, Tim Pemeriksa Daerah (TPD), pegiat pemilu, serta media massa. (Humas DKPP)