Bandung, DKPP – Acara Penyusunan
Modul
Bimbingan Teknis Majelis
Daerah yang
digelar DKPP di Hotel
Sensa,
Jalan Cihampelas 160, Bandung memasuki hari kedua pada Sabtu (15/2).
Sesi pertama diawali dengan presentasi Ahsanul Minan
terkait kajian
terhadap UU Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU mengenai pelaksanaan tahapan
Pemilu, khususnya tahapan
kampanye. Salah
satu poinnya adalah mengenai pembobotan sanksi administrasi yang dapat dilihat
dari 4 aspek, yaitu eligibilitas, legalitas, integritas, dan keteraturan.
“Dalam
Pasal 115 UU 8/2012,
KPU dapat menetapkan sanksi tambahan terkait pelanggaran administratif sebagaimana
dimaksud pasal 114 ayat (3) selain yang diatur dalam UU ini. Sanksi tambahan
dimaksud disusun oleh DKPP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,†papar Minan.
“Demikian
halnya dalam ketentuan Pasal 120 UU dan Pasal 125 UU a quo. Pasal–pasal
tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi DKPP untuk turut mengawal tahapan
kampanye agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,â€
lanjut dia.
Dalam paparannya Minan berpendapat bahwa
konstruksi pasal-pasal dimaksud di atas adalah memperluas kewenangan DKPP. Dia juga menampilkan
beberapa bentuk pelanggaran administratif, tersusun dalam 58 item yang terkait
kampanye.
Sementara itu Ida Budhiati anggota DKPP eks officio
KPU
memberikan pandangan terhadap presentasi Ahsanul Minan.
“Saya sepakat dengan semangatnya yaitu untuk menegakkan Pemilu
berintegritas. namun
seringkali ditemukan kendala dalam bentuk benturan peraturan. Jika dicermati,
pasal-pasal yang dijelaskan Mas Minan, DKPP tidak akan bisa menjangkau peserta
Pemilu, karena DKPP hanya diberikan kewenangan jangkauan kepada penyelenggara
Pemilu,†jelas Ida.
Sesi pertama dilanjutkan dengan pembagian kelompok.
Kelompok pertama bertugas
menyusun
mekanisme penerima pengaduan di daerah sedangkan kelompok kedua mekanisme
pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Daerah. Selanjutkan Kabiro akan mengkoordinir
pelaksanaan dan pembagian kelompok tersebut. [DW]