Jakarta,
DKPP –
Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar
sidang dengan Teradu KPU Kab.
Padang Lawas, Kamis (03/07). Nelson Simanjuntak anggota DKPP eks
officio Bawaslu
memimpin sidang dengan Nomor 188/DKPP-PKE-III-2014 didampingi Tim
Pemeriksa Daerah wilayah Sumatera Utara usai Rakornas.
Pemeriksaan yang digelar melalui video
conference, dihadiri oleh Agus
Salim
Dalimunthe, anggota Panwaslu Kab Padang Lawas selaku Pengadu. Syarifuddin
Daulay, Indra Syahbana Nasution, Rahmat Habinsaran Daulay, Amran Pulungan, dan
Rahmat Efendi Siregar selaku Ketua dan anggota KPU Kab Padang Lawas yang
menjadi pihak Teradu juga hadir di kantor Bawaslu prov Sumut.
Pemeriksaan yang beragendakan
pembacaan dalil aduan Pengadu, yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban
Teradu. Namun, dikarenakan Teradu yang baru mengetahui pokok aduan. Maka,
mereka meminta waktu kepada panel majelis untuk diberi kesempatan mempelajari
pokok aduan dan menjawabnya secara tertulis.
“Mohon maaf sebelumnya, sebelum kami menjawab
materi aduan secara tertulis, kiranya Pengadu memberikan materi aduan agar kami
bisa menjawab dengan detail,†pinta
Indra Syahbana Nasution anggota KPU Kab Padang Lawas yang menjadi Teradu II.
Merespon permintaan Teradu yang disepakati oleh
Pengadu dan Tim Pemeriksa Daerah, maka sebelum sidang ditutup, diputuskan ketua
panel bahwa sidang akan dilanjutkan Jum’at (4/7) pukul 16.00 WIB. (tyk)