Jakarta, DKPP – Belasan masa dari Forum
Pemerhati Demokrasi Maluku Tengah berunjuk rasa di depan kantor DKPP, Jalan MH
Thamrin No. 14 Jakarta, Senin (6/2), siang. Mereka menuntut agar KPU Kabupaten
Maluku Tengah diperiksa karena diduga melanggar kode etik.
Perwakilan aksi Basri Lesilawang mengatakan, ketua dan anggota KPU Maluku
Tengah diduga telah menghilangkan hak politik pasangan bakal calon bupati dan
wakil bupati setempat, Isnain Solo-Jacob Soakalune beserta pendukungnya melalui
surat suara pada Pemilukada serentak tahun 2017.
Dalam surat suara tersebut hanya terdapat satu pasangan calon. “KPU Maluku
Tengah tidak mengindahkan proses hukum di MA yang diajukan oleh pasangan bakal
calon perseorangan Isnain Solo-Jacob Soakalune, sementara KPUD Maluku Tengah
telah mengetahui pasangan calon perseorangan Insain Solo-Jakob sedang
mengajukan proses hukum di Mahkamah Agung,†katanya.
Perwakilan massa diterima oleh Santo Gotia dan Helby Sudrajat, staf
administrasi Bagian Pengaduan Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu. Santo menyarankan agar, perwakilan massa mengisi form pengaduan dan
melengkapi persyaratan yang mesti dipenuhi sebagaimana standar operasional
prosedur di DKPP. Kemudian massa membubarkan diri dengan tertib. [Teten
Jamaludin]