Jakarta, DKPP– Soal syarat mantan narapidana (napi) menjadi calon anggota legislatif bisa menimbulkan multitafsir. Parlindungan Siringo-ringo, mantan narapidana (napi) yang menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bengkalis, Riau, dari Partai Hanura mengadukan Ketua dan Anggota KPU Bengkalis serta Bawaslu Riau.
Pengaduan terjadi karena dia telah digugurkan oleh KPU Bengkalis dari daftar calon sementara (DCS) karena dianggap tidak memenuhi syarat dengan tidak menyertakan bukti berupa berita media massa yang menyatakan pengakuan dia sebagai mantan napi.
Sesuai pasal 5 angka 3 huruf b Peraturan Komisi Penyelenggara Pemilu No 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan Kab/Kota, salah satu syarat mantan napi maju menjadi caleg adalah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana,yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan yang dimuat pada surat kabar lokal/nasional disertai dengan bukti surat kabar yang memuat pernyataan tersebut.
Pengadu menganggap bahwa dirinya sudah memenuhi syarat dengan dimuatnya berita di Bengkalis Ekspres dengan judul ‘Mantan Napi Nyaleg dari Partai Hanura’.
“Dari berita itu memang yang dimuat adalah pernyataan Ketua KPU Iskandar. Akan tetapi, itu sebenarnya konfirmasi wartawan setelah wawancara dengan saya. Berita itu pun secara jelas membuktikan bahwa ada publikasi terhadap saya, karena menyebut caleg Hanura yang itu tidak lain adalah saya,” ujar Parlindungan dalam sidang video converence DKPP, Senin (29/7).
Akan tetapi, Teradu Ketua KPU Bengkalis Iskandar punya pendapat beda soal bukti yang diajukan Pengadu. “Menurut saya, syarat yang diperintahkan PKPU itu harus dipahami secara tegas dan jelas. Bahwa tidak ada pernyataan langsung dari Saudara Pengadu dalam berita tersebut,” terang Iskandar.
Iskandar juga menambahkan, KPU bahkan sudah mengirim surat agar ada perbaikan soal syarat tadi. “Sebelum batas akhir penetapan DCS, kami sudah surati yang bersangkutan. Akan tetapi perbaikan baru disampaikan setelah batas akhir terlewati,” kata dia.
Ketua Majelis Sidang Saut Hamonangan Sirait setelah membaca isi berita media juga mengatakan bahwa memang tidak ada pernyataan langsung dari Pengadu. Saut menyatakan bahwa syarat dalam PKPU tersebut memang harus dipenuhi. Jika ada satu syarat yang tidak dipenuhi, maka seorang bakal calon bisa gugur.
“Seharusnya Anda bisa saja membuat iklan kecil di media massa. Tapi isinya tegas mengatakan bahwa Anda tidak akan mengulangi lagi,” tutur Saut kepada Pengadu. (AS)