Sukoharjo, DKPP – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan sanksi DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik merupakan bahan evaluasi bagi penyelenggara Pemilu dan demokrasi di Indonesia.
“Bagi kami sanksi-sanksi DKPP adalah bagian dari evaluasi bagi penyelenggara Pemilu, serta pembenahan untuk kemajuan besar bagi demokrasi di Indonesia,” ungkapnya saat menghadiri Syukuran Ulang Tahun ke-11 DKPP RI di Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Senin (12/6/2023) malam.
Pria yang karib disapa Bagja ini menambahkan selama 11 tahun DKPP selalu menjadi penengah sekaligus jalan manakala komunikasi Bawaslu dan KPU mengalami kebuntuan melalui forum tripartit.
Kepada lembaga penjaga etik penyelenggara Pemilu, sambung alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini, Bawaslu akan selalu patuh dengan apapun yang diputuskan oleh DKPP.
“Kami sangat patuh terhadap apapun yang dihasilkan DKPP. Kami hormati seluruh pertimbangan hukum, baik itu pertimbanganya sendiri maupun putusan dari DKPP,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Kehadirian DKPP selama 11 tahun sebagai lembaga penjaga etik memiliki makna yang sangat mendalam bagi penyelenggara Pemilu terutama jajaran KPU.
Menurut Hasyim, KPU memiliki kewenangan yang sangat besar dalam sistem Pemilu yang dianut di Indonesia. Oleh karenanya, kerja-kerja KPU dalam pelaksanaan Pemilu diawasi oleh Bawaslu dan DKPP smengontrol perilaku penyelenggara Pemilu.
“Kehadiran DKPP bagi kami sangat bermakna. Dengan kewenangan yang begitu besar tidak cukup diawasi pada lingkup internal saja tetapi juga perlu kontrol eksternal,” ujar Hasyim Asy’ari.
Syukuran Ulang Tahun ke-11 DKPP dihadiri Ketua dan Anggota DKPP, Anggota DKPP periode 2017-2022 Alfitra Salamm, Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Rahmat Santoso, dan Wakil Walikota Surakarta Teguh Prakosa.
Selain itu, Syukuran Ulang Tahun ke-11 DKPP dihadiri oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari 34 provinsi di Indonesia, baik itu unsur KPU, Bawaslu, serta Masyarakat. [Humas DKPP]