Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 7-PKE-DKPP/I/2024 dan 15-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Rabu (31/1/2024).
Perkara 7-PKE-DKPP/I/2024 diadukan oleh Muhamad Fauzi yang memberikan kuasa kepada Muhammad Azhar. Sedangkan perkara 15-PKE-DKPP/I/2024 diadukan Ichwan Setiawan dengan kuasa Arbendi.
Para pengadu dari dua perkara ini mengadukan Rahmat Bagja, Herwyn Jefler H. Malonda, Totok Hariyono, Puadi, dan Lolly Suhenty (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan telah menolak laporan yang disampaikan Pengadu tentang dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon (paslon) nomor urut dua pada pemilu tahun 2024.
“Laporan kami (ke Bawaslu) tanggal 24 November 2023 oleh para Teradu tidak diregistrasi tanpa alasan yang jelas,” ungkap Muhamad Fauzi selaku Pengadu perkara 7-PKE-DKPP/I/2024.
Laporan dimaksud terkait kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Tahun 2023 di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta yang diduga telah melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 280 ayat (2), huruf h, huruf i, dan huruf j dan Pasal 276 ayat (2) juncto Pasal 492.
Hal senada juga disampaikan Ichwan Setiawan selaku Pengadu perkara 15-PKE-DKPP/I/2024. Laporan pengaduan Ichwan ke Bawaslu ditolak oleh para Teradu dengan alasan tidak memenuhi bukti materil.
Laporan Ichwan terkait kegiatan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Ponpes Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (10/12/2023). Pengadu menilai kegiatan tersebut merupakan bentuk kampanye di tempat pendidikan.
“Pengaduan kami juga ke Bawaslu pada tanggal 15 Desember 2023 ditolak dan dinyatakan tidak memenuhi bukti materil,” ungkap Ichwan.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Bantahan Teradu
Sementara itu, Teradu I (Rahmat Bagja) membantah dalil aduan dua perkara tersebut. Menurutnya, dua pengaduan atau laporan telah diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bawaslu tidak pernah menolak laporan, kami menerima laporan dengan bukti surat tanda terima dan surat pemberitahuan status laporan tersebut. Semua laporan kami tetap tindaklanjuti,” ungkap Teradu I.
Laporan Pengadu I (Muhamad Fauzi) ke Bawaslu dengan nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 ditindaklanjuti dengan menyusun kajian awal dugaan pelanggaran untuk meneliti keterpenuhan syarat formal, syarat materil, dan jenis dugaan pelanggaran pemilu.
Meski syarat formal terpenuhi, menurut Teradu I, namun syarat materil tidak bisa terpenuhi. Oleh karena itu, Bawaslu menyatakan tidak memenuhi syarat materi dan tidak meregistrasi laporan tersebut.
“Bawaslu menerbitkan pemberitahuan status laporan pada 29 November 2023 terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023, tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materil,” sambungnya.
Teradu I menambahkan hal serupa juga terjadi dengan laporan Pengadu II (Ichwan Setiawan). Laporan dengan nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materil.
“Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan status laporan tertanggal 20 Desember 2023 terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materil,” pungkasnya. [Humas DKPP]