Jakarta, DKPP- Ratna Dewi
Pettalolo, Asrifai, dan Saidul Bahri Mokoagow masing-masing sebagai ketua dan anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
diperiksa DKPP, Rabu (29/3). Mereka diadukan oleh Paslon Bupati dan Wakil
Bupati Kab.
Buol Nomor Urut 1 atas nama Amiruddin Rauf dan H Abdullah Batalipu yang
merupakan Pengadu pricipal.
Amerullah selaku kuasa hukum
Pengadu principal yang hadir dalam
pemeriksaan menyampaikan bahwa alasan diadukannya para Teradu karena mereka
tidak dilayani dengan baik saat berperkara di Bawaslu. Perkara tersebut merupakan
laporan dari Paslon Nomor Urut 3 yakni Syamsyudin Koloi dan Nurseha Batalipu yang
menduga adanya pelanggaran oleh Paslon nomor urut 1 karena membagikan kartu beramal
disertai dengan surat pernyataan dukungan. Hasilnya, oleh Bawaslu provinsi
Sulteng dinyatakan sebagai perbuatan pidana karena mengadung unsur TSM
(Terstruktur, Sistematis, dan Masif).
Dalam
kesempatan tersebut, Pengadu juga menyebut bahwa Teradu, telah melanggar etik
karena memberikan pernyataan terhadap di media terhadap perkara yang belum
diputus.
“Laporan
yang disampaikan oleh Syamsyudin Koloi dan Nurseha Batalipu tertanggal 28
Desember 2016 tidak memenuhi syarat formil dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13
Tahun 2016 terutama pasal 9 dan 31. Laporan tersebut telah melebihi batas waktu
yang ditentukan dalam perundang-undangan. Selain itu, Teradu dalam posisi ini
mengeluarkan statement terkait limit
waktu menyampaikan bahwa belum diatur sebagaimana yang termuat di media
Antara,†jelas Amerullah.
Dalil
aduan Pengadu, dibantah oleh para Teradu. Dalam pemeriksaan yang digelar di
ruang sidang DKPP, Jl MH Thamrin 14 Jakpus, Ratna Dewi Pettalolo menyatakan tidak
benar bahwa Bawaslu prov Sulteng tidak melayani dengan baik Pengadu saat
berperkara di Bawaslu.
“Perlu
kami jelaskan bahwa pada proses persidangan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu
Provinsi Sulteng, banyak hal
yang kami tanyakan kepada Pengadu selaku kuasa hukum dari pasangan calon yang
tidak dapat dijelaskan karena Pengadu tidak memahami peraturan pelaksanaan
kampanye,†jelas Ratna.
Lebih
lanjut disampaikan bahwa Pengadu sempat ditanya mengenai pengertian bahan
kampanye dan apakah kartu beramal bahan kampanye, namun Pengadu tidak dapat menjawab.
Sehingga dalam kesempatan berikutnya kami meminta untuk menghadirkan Pengadu principal untuk didengarkan langsung
keterangan mereka. Sayangnya mereka
tidak hadir.
“Menurut
kami, kartu beramal ini tidak masuk dalam kategori bahan kampanye karena memiliki
ciri-ciri yang berbeda dengan bahan kampanye. Oleh karena itu kami menarik
kesimpulan bahwa kartu beramal ini adalah salah satu bentuk lain dari perbuatan
menjanjikan kepada masyarakat untuk mengarahkan memilih calon pasangan
tertentuâ€, kata Ratna.
“Selain
itu, prosedur untuk mendapatkan kartu beramal ini yang diawali dengan
mengumpulkan KTP masyarakat kemudian membuat surat pernyataan,†imbuhnya.
Pemeriksaan
ini dipimpin langsung oleh ketua DKPP Jimly Asshiddiqie didampingi Anna
Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti
dan Endang Wihdatiningtyas. (Foto dan berita: Irmawanti)