Jakarta, DKPP – Ketua
dan anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo pun harus diperiksa terkait dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pemeriksaan dilakukan secara
bersamaan dengan ketua dan anggota KPU Provinsi Gorontalo, di ruang sidang
DKPP, Jakarta, pukul 09.30 WIB.
Siti Haslina, Nanang Masaudi, Arjadi, masing-masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo sebagai Teradu 6-8. Teradu dari KPU adalah H
Muhammad N. Tuli, Selvi Katili, Maspa Mantulangi, Ahmad Abdullah, Verrianto
Madjowa, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Teradu
1-5. Mereka diadukan oleh Abdullah D. Djarai, Ali Febi Sidiki, Mohammad Jefry,
Firdaus Isa. Selaku Ketua Majelis Nur Hidayat Sardini dan Anggota Majelis Saut
H Sirait, dan Anna Erliyana.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu 6-8 dinilai telah melakukan pembiaran dan
tidak menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya atas tindakan pelolosan bakal
pasangan calon yang tidak memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Gorontalo.
Siti Haslina menerangkan bahwa pihaknya menghadiri dan mengawasi proses
pemusnahan kertas surat suara yang rusak. “Dalam proses pemusnahan dihadiri
oleh perwakilan kepolisian,†kata perempuan berjilbab itu.
Dia melanjutkan, soal rapat pleno penetapan calon khususnya rapat pleno
terbuka tentang pengumuman penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubenur
Gorontalo pada faktanya dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2016 pukul 05.00
WITA seharusnya dilaksanakan pada 24 Oktober 2016 sebagaimana dalam
jadwal dalam PKPU No. 7 tahun 2016. “Bawaslu Provinsi menyimpulkan bahwa KPU
telah melakukan pelanggaran administrasi yakni melakukan penetapan pasangan
calon di luar jadwal yang telah ditentukan. Selanjutnya Bawaslu mengeluarkan
rekomendasi ke KPU RI untuk diberikan sanksi administrasi,†katanya. [teten
jamaludin]