Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi ketua, anggota dan kepala sekretariat Bawaslu Prov Kalimantan Timur. DKPP juga menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
Hal tersebut disampaikan saat sidang kode etik Bawaslu Prov Kalimantan Timur dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14, Jumat (20/12) pukul 11.30 WIB. Ketua majelis Jimly Asshiddiqie, anggota majelis Valina Singka Subekti, Saut H Sirait dan Anna Erliyana.
Pihak Pengadunya adalah Puji Astuti anggota DPRD Prov Kalimantan Timur bersama kuasa hukumnya Didi Supriyanto dkk. Pokok aduannya yakni para Teradu disangkakan telah mengubah dapil Pengadu yang semula telah ditetapkan oleh KPU Prov Kaltim sebagai caleg di Dapil II dengan no urut 3. Namun, berdasar keputusan No 001/SGKT/BAWASLU-KALTIM/IX/2013 Teradu menetapkan Pengadu ke Dapil III.
“DKPP merehabilitasi nama Ketua, Anggota, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Prov Kalimantan Timur atas nama Haerul Akbar, Tri Heriyanto, Saipul, dan Rusydi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Valina.
Keputusan tersebut berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, mendengarkan keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, serta memeriksa bukti-bukti para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik. “DKPP memerintahkan kepada memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” tutup dia.
Menurut DKPP, dalil Pengadu tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan Teradu merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan keterangan para pihak, pihak terkait, dan bukti dalam persidangan DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah melakukan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangannya dan karena itu dalil Pengadu dapat dikesampingkan. (rilis Humas)