Jakarta, DKPP – Ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 136 ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan bahwa: Pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.
Dan, bahwa: Pemberhentian anggota Panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.
Atas dasar amanat undang-undang tersebut, dengan mengundang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengagas pertemuan untuk membahas aturan terkait Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2019.
Dalam sambutannya, ketua Bawaslu, Abhan menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka meminta masukan DKPP terkait Perbawaslu Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Pengawas Pemilu Ad Hoc.
“Ada tumpang tindih kewenangan di pasal 136 dan 457 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”, kata Fritz, anggota DKPP ex officio Bawaslu RI, saat memaparkan slide rancangan Perbawaslu.
“Oleh karena itu perlu adanya penyamaan persepsi dalam pengaturan terkait hal tersebut. Jadi pertemuan ini intinya adalah untuk menyamakan persepsi mekanisme penanganan pelanggaran kode etik untuk pengawas pemilu ad hoc”, kata dia.
Sementara itu anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm meminta Bawaslu untuk memperhatikan beberapa hal terkait penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara tingkat ad hoc.
“Terhadap penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara tingkat Adhoc, perlu diperhatikan kecepatan atau quick respon mengingat masa kerja yang terbatas, kemudian sifat putusan yang final dan mengikat, keterbukaan persidangan, serta pelibatan TPD sebagai majelis di daerah”, pungkas Alfitra.
Pertemuan yang diadakan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019) ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota dari masing-masing lembaga. Dari DKPP hadir, ketua Dr. Harjono bersama anggota yakni, Prof. Muhammad, Dr. Alfitra Salamm, Dr. Ida Budhiati dan Hasyim Asy’ari, Ph.D [ex officio KPU]. Sedangkan dari pihak Bawaslu hadir antara lain Abhan, Muhammad Afiffudin, Fritz Edward Siregar dan Ratna Dewi Pettalolo. [T. Wildan_Dio]