Bawaslu Laporkan KPU Ke DKPP
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Senin 18/3 menerima laporan/aduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan/aduan Bawaslu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu, Muhammad didampingi pimpinan Bawaslu Nasrullah dan Kepala Sekretariat Bawaslu, Gunawan Suswantoro.
Menurut Bawaslu, KPU dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud tidak dilakukan secara konsisten. KPU sampai dengan saat ini masih belum melaksanakan Keputusan Bawaslu Nomor : 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 tanggal 5 Pebruari 2013 yang pada amar Keputusan menetapkan : 1) mengabulkan permohonan Pemohon; 2) membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/KPTS/KPU/TAHUN 2013 sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia; 3) menerbitkan Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Keadilan Indonesia sebagai Peserta Pemilu Tahun 2014; dan 4) memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan Keputusan ini.
Bahwa dalam rangka menyelesaikan sengketa yang dimohonkan oleh PKPI atas ketidaklolosannya sebagai Peserta Pemilu 2014, setelah melalui proses musyawarah dan pemeriksaan bukti-bukti dalam persidangan terbuka yang disampaikan oleh Pemohon (PKPI) dan Termohon (KPU), Bawaslu mengeluarkan Keputusan Nomor: 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang pada pokoknya, menyatakan PKPI memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu 2014.
KPU (Ketua dan Anggota) telah melanggar KPU (Ketua dan Anggota) telah melanggar Pasal 2 huruf d UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan telah melampaui batas etika/melanggar etika penyelenggara pemilu khususnya Pasal 5 huruf d juncto Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP yakni KPU dalam melaksanakan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman kepada asas kepastian hukum.
Laporan/aduan Bawaslu diterima oleh anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dan Saut Hamonangan Sirait didampingi Osbin Samosir dan staf di lingkungan sekretariat DKPP. Tampak hadir sejumlah media meliput jalannya acara.
DKPP akan melakukan kajian terkait laporan/aduan Bawaslu tersebut untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara yang memutuskan apakah laporan/aduan tersebut memenuhi unsur untuk disidangkan atau tidak. [DW]