Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik yang
diduga dilakukan penyelenggara Pemilu di Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (1/11).
Sidang dengan perkara nomor 248/DKPP-PKE-VII/2018 menghadirkan Muh. Zainal
Asnum, Nur Islah, dan Ihdar Radhy selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Parepare sebagai Para Teradu. Mereka diadukan oleh Yopi Yahya yang merupakan
kuasa khusus Pengadu Syarifuddin M.
Sidang dipimpin Ketua Majelis
Muhammad bersama Tim Pemeriksa Daerah Prov. Sulawesi Selatan Anwar Borahima
(unsur tokoh masyarakat), Laode Arumahi (ex-officio Bawaslu), dan Upi Hastati
(ex-officio KPU). Sidang digelar di Ruang Sidang KPU Kota Parepare dengan
agenda mendengarkan pokok pengaduan dan jawaban Teradu.
Secara umum para Teradu didalilkan
telah bertindak tidak profesional pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Selatan serta Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Parepare 2018. Penyebabnya
dikarenakan Para Teradu diduga dengan sengaja tidak memperhatikan Daftar
Pemilih Tambahan (DPTb) sehingga terindikasi adanya Pemilih yang tidak berhak
ikut memilih seperti Pemilih dibawah umur. Dan hal ini mengakibatkan jumlah
Pemilih Calon Gubernur dan dan Wakil Gubernur lebih sedikit dari Pemilih Calon
Walikota dan Walikota di Pare-pare.
Pokok aduan kedua ialah para
diduga tidak cermat dan teliti dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas
Pemilu. Hal ini dibuktikan dengan adanya kotak suara yang kuncinya telah
dirusak dan tidak tersegel. Selain itu pengadu juga mendalilkan jika ditemukan
kotak suara yang tiba di kantor kecamatan/PPK tengah malam, padahal jarak
antara TPS dan kantor kecamatan tidak terlalu jauh. (Prasetya Agung N)