Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk Perkara Nomor 312-PKE-DKPP/X/2019. Pemeriksaan berlangsung di ruang sidang Bawaslu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Kamis (14/11/2019). Agenda sidang ini untuk mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu.
Pengadu perkara ini adalah Esya Astuti, Ketua DPC PAN Kecamatan Buay Madang Timur. Dia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yakni Ahmad Ghufron, Benny Tenagus, Agus Purnawan, Apriandi, dan Akbariyansyah.
Ada empat (empat) pokok aduan yang dilaporkan Pengadu. Pertama, para Teradu hanya mengeluarkan rekomendasi etik terhadap Panwascam dan PPK sebagaimana Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : 02/LP/PL/Kab.06.15/IV/2019 Tanggal 23 April 2019 An. Pelapor Esya Astuti, SE., yang melaporkan Video Pembukaan Kotak Suara di Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja. Kedua, Para Teradu tidak pernah menyampaikan hasil Rapat Pleno dan Putusan terkait dengan Pengaduan Pengadu Nomor : 02/LP/PL/Kab.06.15/IV/2019 Tanggal 23 April 2019. Kedua, para Teradu tidak pernah menyampaikan hasil Rapat Pleno dan Putusan terkait Pengaduan Pengadu Nomor : 02/LP/PL/Kab.06.15/IV/2019 Tanggal 23 April 2019.
Ketiga, para Teradu tidak menjalankan proses pemeriksaan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara karena sejak aduan Pengadu diregister pada tanggal 23 April 2019 dan Pengadu belum mendapatkan kepastian hukum terkait persoalan yang telah Pengadu adukan. Dan, keempat, para Teradu tidak secara profesional dalam menyikapi aduan Teradu sesuai dengan sumpah dan jabatan dan tidak sesuai dengan proses tata cara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan-Perundang-undangan karena telah melampaui batas waktu berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (1) Jo. Pasal 11 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019.
Dalam eksepsinya, Teradu membantah semua aduan Pengadu. Menurut para Teradu, mereka melalui staf Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur telah menerima laporan dari Pengadu dengan memberikan formulir Model B.3 sebagai tanda bukti penerima laporan. Penanganan temuan dugaan pelanggaran etik Panwas Buay Pemuka Bangsa Raja tersebut telah dilakukan berdasarkan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panwascam, PPK dan PPS.
Terkait tidak pernah menyampaikan hasil Rapat Pleno dan Putusan para Teradu menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban para Teradu untuk menyampaikan hasil rapat pleno yang dilakukan, karena berdasarkan ketentuan yang menjadi kewajiban adalah mengeluarkan status penanganan pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir Model B.15. Formulir B.15 tersebut diumumkan di papan pengumuman Bawaslu Ogan Komering Ulu Timur sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 2 Perbawaslu 7 Tahun 2018.
Berdasarkan eksepsi tersebut, Teradu meminta kepada majelis untuk menolak dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya dan bahwa para Teradu telah melaksanakan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bertindak selalu Ketua majelis Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm bersama Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan yakni Hepriyadi (unsur KPU), Junadi (unsur Bawaslu) dan Anisatul Mardiah (unsur masyarakat). [Humas DKPP]