Surabaya, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 61-PKE-DKPP/II/2021, Selasa (23/2/2021).
Perkara ini diadukan oleh Erni Biantari Ningsing yang memberikan kuasanya kepada Didik Haryanto. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Ponorogo, yaitu Muh. Syaifulloh, Sulung Muna Rimbawan, Juwaini, Marji Nurcahyono, dan Widi Cahyono, masing-masing selaku Teradu I – Teradu V.
“Waktu saya diproses, jam dua malam saya ditelepon oleh Bawaslu untuk datang membawa saksi. Katanya saksi masih kurang, itu jam dua malam. Kalau tidak bisa bawa saksi katanya tidak bisa diproses. Makanya saya terpaksa jam dua itu telepon-telepon cari-cari saksi yang bisa datang. Ada lagi, saya jam delapan malam dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi kenyataannya sampai jam tiga pagi saya baru dimintai keterangan,” Erni, Pengadu membeberkan pengalamannya.
Dalam pokok aduan, Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam menangani 10 laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati nomor urut 2. 10 laporan tersebut dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur.
Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu. Di hadapan majelis pemeriksa mereka bergantian membacakan jawaban. Para Teradu menegaskan bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran, mereka langsung menindaklanjutinya dengan melakukan beberapa langkah dimulai dari rapat pleno untuk menentukan tindak lanjut laporan, yaitu menyatakan bahwa laporan memenuhi syarat materiil dan formil, serta meregistrasi laporan tersebut.
“Selanjutnya kami melakukan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo dan menyusun kajian. Setelah itu kami kembali melakukan pembahasan kedua,” urai Teradu I mewakili Teradu lain.
Menurut para Teradu, usai pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu, mereka menggelar pleno untuk menindaklanjuti kesimpulan serta rekomendasi hingga membuat pemberitahuan tentang status laporan dalam formulir model A.17, dan mengirimkan surat kepada pelapor terkait status laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo tersebut.
“Dalam melakukan kajian, kami pun melakukan klarifikasi pelapor, saksi pelapor, dan terlapor. Kami sudah melakukan kewajiban dan menggunakan kewenangan dengan penuh integritas dan secara profesionalitas, yang Mulia, termasuk mengupayakan pemanggilan yang patut, pemanggilan dilakukan lebih dari satu kali, serta mengupayakan pembuktian yang maksimal” tambah Teradu.
Dari 34 halaman jawaban Teradu yang dibacakan bergantian di hadapan majelis pemeriksa tersebut, kesimulan menurut mereka bahwa Bawaslu Kabupaten Ponorogo telah semaksimal dalam melaksanakan penanganan pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran yang didalilkan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang –undangan yang berlaku.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad dengan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur yakni Muhammad Arbayanto, S.H., M.H (unsur KPU), Nur Elya Anggaraini, S.Sos., M.Si (unsur Bawaslu), dan Dr. Abdul Chalik, MA (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]