Kupang, DKPP- Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan
pelanggaran kode etik dengan Teradu Karolus Riang Tukan, Arifin Atanggae dan
Dahlya Reda Ola selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kab Flores Timur, Jumat
(16/11) di kantor Bawaslu Provinsi NTT.
Mereka diadukan oleh Gafar Ismail
karena para Teradu telah mengabaikan laporan sengketa perihal SK KPU Kabupaten
Flores Timur tentang penetapan DCS Anggota DPRuuD Kab Flores Timur dalam
penyelenggaraan pemilu tahun 2019.
Terhadap dalil aduan tersebut,
Karolus selaku Ketua Bawaslu Kab Flores Timur membantahnya saat membacakan jawaban
aduan di hadapan majelis.Â
Sidang perkara nomor
284/DKPP-PKE-VII/2018 ini dipimpin oleh Anggota DKPP yang bertindak sebagai Ketua
Majelis. Adapun sebagai Anggota Majelis yakni Tim Pemeriksa Daerah (TPD)
Provinsi NTT Otlief JR Wewo dan Thomas Mauritus Djawa. Selain mendengarkan
dalil aduan Pengadu dan jawaban Teradu. Sidang pemeriksaan ini juga
mendengarkan keterangan pihak terkait dari jajaran sekretariat Bawaslu Kab
Flores Timur yang dihadirkan oleh Teradu dan keterangan saksi yang dihadirkan
Pengadu.
Selanjutnya, dalam sidang ini
diketahui bahwa Teradu III Dahlya Reda Ola memiliki jawaban berbeda dari kedua
rekannya.Â
“Jawaban dalil aduan ini hanya
ditandatangani oleh Karolus Riang Tukan dan Arifin Atanggae. Saudara Dahlya
Reda Ola kenapa tidak menangdatangani jawaban dalil aduan ini?,†tanya Ketua
Majelis.
Menjawab hal tersebut, Dahlya
menyampaikan bahwa dirinya telah menyiapkan jawabannya sendiri atas dalil aduan
Pengadu.
Selengkapnya, sidang pemeriksaan
perkara ini dapat diakses di link sbb:
https://www.facebook.com/medsosdkpp/videos/760333347643862/
(Irmawanti)
Â