Gorontalo,
DKPP
– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali melakukan pemeriksaan
terhadap Ketua Bawaslu Prov. Gorontalo Hasyim Wantu, Jum’at (11/12). Sidang kedua
untuk nomor registrasi perkara 88/DKPP-PKE-IV/2015 digelar tertutup di Kantor
Bawaslu Prov. Gorontalo dipimpin oleh Ida Budhiati selaku Ketua Majelis serta
Anggota Majelis Endang Wihdatiningtyas. Selain itu hadir juga para pihak
terkait yang merupakan internal Bawaslu Provinsi Gorontalo mulai dari
komisioner, kepala sekretariat serta para staf.
Pada sidang
sebelumnya yang dilaksanakan pada Ruang Sidang DKPP, Pengadu Ramdhan Kasim
mendalilkan bahwa Ketua Bawaslu Prov. Gorontalo Hasyim Wantu telah bertindak
diluar SOP karena menetapkan Amir Latif sebagai Anggota Panwas Kab. Gorontalo
tanpa melalui rapat pleno. Seharusnya sesuai dengan prinsip kolektif kolegial
dalam memutus suatu perkara harus dilakukan rapat pleno yang dihadiri oleh
komisioner secara lengkap.
Hal ini diperkuat
oleh keterangan Anggota Bawaslu Prov. Gorontalo Darwin Botutihe. Pada
keterangan dipersidangan, Darwin menjelaskan bahwa dirinya sering tidak
dilibatkan dalam rapat ataupun pengambilan keputusan dan juga kegiatan.
“Sering sekali jika
ada pleno tidak ada konfirmasi sehingga saya tidak mengetahui informasi pleno
itu,†terang Darwin.
Namun apa yang
disampaikan Darwin dibantah Anggota Bawaslu Prov. Gorontalo lainnya.
Pelaksanaan pleno memang sering dilakukan tanpa anggota yang hadir dengan
lengkap dan hal itu bukan kesengajaan. Karena seringkali anggota yang dimaksud
tidak hadir atau tidak terlihat dikantor sehingga rapat pleno tetap dilanjutkan
terkait dengan urgensi hal yang harus dibahas.
“memang kondisi
(rapat) pleno dilakukan tanpa melibatkan Pak Darwin tapi bukan kesengajaan
karena seringkali yang bersangkutan langsung pergi setelah selesai rapat atau
tidak ada ditempat. Saat penetapan Amir Latif sebagai Anggota Panwas Kab.
Gorontalo kondisinya juga seperti itu namun harus segera ditetapkan karena ada
pengunduran diri dari yang sebelumnya,†jelas Siti Haslina yang juga Anggota
Bawaslu Prov. Gorontalo.
Terkait masalah ini,
Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Gorontalo juga turut dimintakan keterangan.
Dalam hal ini, Ketua Majelis Sidang menanyakan kepada kepala sekretariat
mengenai tertib administrasi di sekretariat Bawaslu Pro. Gorontalo. Lebih
khusus mengenai masalah undangan rapat dan juga persetujuan surat perjalanan.
“mengenai surat
perjalanan staf memang saya yang tanda tangani, tapi untuk surat undangan rapat
pleno akhir-akhir ini jarang membuat. Seingat saya terakhir menandatangani
surat pleno sekitar awal tahun dan terakhir ini tidak pernah,†ujar Burhanuddin
Apiah selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Gorontalo.
Kondisi ini menjadi
perhatian dari Ketua Majelis Sidang. Menurut Ida Budhiati ini merupakan masalah
serius, sebab masalah internal seharusnya dapat diselesaikan tanpa melibatkan
pihak diluar lingkungan sekretariat. Namun ada baiknya juga masalah ini
diadukan ke DKPP karena dapat menjadi pembelajaran agar Sekretariat Bawaslu
Prov. Gorontalo berubah menjadi lebih baik lagi. (Prasetya Agung N.)