Jakarta, DKPP – Bawaslu DKI Jakarta seharusnya segara menindaklanjuti
setiap pengaduan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Akibat penundaan perkara
sehingga laporannya.
“Ada dugaan money
politic yang dilakukan oleh salah seorang caleg Partai Gerindra.
Sesuai dengan instruksi dari ketua pembina Partai Gerindra, setiap kecurangan
atau money politic itu harus dilaporkan,†kata Relawan
Gerindra Jakarta Utara Desah Liestyo, dalam sidang kode etik Bawaslu DKI
Jakarta, Senin (23/6).
SBertindak selaku
ketua majelis Prof. Jimly Asshiddiqie, anggota majelis Saut H Sirait, Anna
Erliyana dan Ida Budhiati. Teradu Mimah Susanti dan Muhammad Jufri.
Pihaknya melaporkan
dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke Bawaslu pada Jumat (25/4). Kemudian Bawaslu
DKI Jakarta melimpahkan laporan tersebut ke Panwaslu kota. “Akhirnya laporan
Pengadu dinyatakan tidak terpenuhi syarat formil,†katanya.
Muhammad Jufri
mengatakan keliru bila pihaknya tidak menindaklanjuti laporan Pengadu. Pihaknya
selalu mengkaji semua laporan yang masuk. Hanya saja, laporan itu banyak.
Pihaknya memprioritaskan terlebih dahulu setiap laporan yang masuk duluan.
Setelah dibahas, pihaknya melimpahkan laporan ke Panwaslu.
“Hasil kajian, Panwaslu
membuat rekomendasi kepada KPU terkait pembukaan kotak suara di TPS yang
dinilai adanya penggelembungan suara. Panwaslu pun menyerahkan meneruskan ke
Sentra Gakumdu. Namun hasil kajian Gakumdu laporan perkara Partai Gerindra
tidak memenuhi syarat dan dinilai kedaluarsa,†katanya.
Ketua majelis
mempertanyakan apakah perkara ini diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Pengadu
menjawab tidak. Majelis mengatakan, sebaiknya perkara ini diselesaikan di MK.
“Tapi sayang, sekarang sudah telat. Harusnya permasalahan ini diselesaikan di
tingkat internal partai,†katanya. (ttm)