Balikpapan, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan kode etik
penyelenggara Pemilu perkara nomor 296/DKPP-PKE-VII/2018Â di kantor Bawaslu Kota Balikpapan, Jalan RE
Martadinata, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (22/11/2018)
pukul 15.00 WITA. Pengadu Ira Kencana, anggota Bawaslu Berau. Teradu: Nana
Mailina, anggota KPU Berau. Ketua
majelis: Ibu Ida Budhiati; dan anggota majelis Prof Sarosa Hamongpranoto (TPD
unsur masyarakat Provinsi Kalimantan Timur), Saipul (TPD unsur Bawaslu Provinsi
Kalimantan Timur) dan Ida Farida ( TPD unsur KPU Provinsi Kalimantan Timur).
Agenda sidang kali ini adalah
mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak
Teradu. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu
diduga belaku tidak netral dengan meminta dana sejumlah uang kepada Ketua
Partai Perindo Kabupaten Berau agar bisa lolos dalam verifikasi vaktual.Namun
Teradu membantan semua tuduhan Pengadu.
Dalam sidang ini, pengadu
menghadirkan pihak terkait, yang juga rekan kerjannya di Bawaslu Kabupaten
Berau. Untuk menunjang argumentasinya, Pengadu juga menghadirkan Ketua Partai
Perindo Kabupaten Berau. [Teten Jamaludin]
Â
Â