Manado, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pekara Nomor 239-PKE-DKPP/X/2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado.
Perkara ini diadukan oleh Adolfien Supit yang memberikan kuasa kepada Nicolaas Tumurang. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon yakni Albertien Grace Vierna Pijoh, Youne Yohanes Pandapotan Simangunsong, Deisy Telma Soputan, Arinny Youla Poli, dan Rojer Rafael Datu sebagai Teradu I sampai V.
Kelima Teradu didalilkan membatalkan Pengadu (Adolfien Supit) sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tomohon terpilih pada Pemilu tahun 2024 berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Tomohon.
Pengadu mengungkapkan pembatalan tersebut karena terbitnya putusan Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV25.00/IV/2024 yang diputus Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara atas dasar hasil temuan Bawaslu Kota Tomohon.
“Amar putusan ini tidak menyatakan membatalkan Pengadu sebagai sebagai caleg terpilih DPRD Kota Tomohon, sehingga para Teradu telah salah dalam penafsiran hukumnya,” tegas Pengadu pada Selasa (17/12/2024).
KPU Kota Tomohon (para Teradu) tidak pernah memberitahukan hasil pemeriksaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara atas dasar hasil temuan Bawaslu Kota Tomohon, baik kepada PDIP maupun Pengadu. Sehingga Pengadu tidak mendapat kesempatan mengajukan koreksi ke Bawaslu RI.
Dalam sidang pemeriksaan ini, Pengadu juga membenarkan pernah berstatus sebagai terpidana. Hal itu pun diakui Pengadu saat mengurus surat keterangan di Polres Kota Tomohonan untuk kepentingan pencalonan dirinya di Pemilu tahun 2024.
“Ketika mengurus surat keterangan di Pengadilan, yang keluar menjadi tidak pernah berstatus sebagai terpidana, saya tidak tahu itu kenapa bisa terjadi sehingga dijadikan temuan oleh Bawaslu Kota Tomohon,” pungkasnya.
Sementara itu, para Teradu membantah seluruh dalil yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Pembatalan Pengadu sebagai caleg terpilih DPRD Kota Tomohon telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Teradu I (Albertien Grace Vierna Pijoh) menegaskan selain telah sesuai peraturan perundangan-undangan, KPU Kota Tomohon melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara sampai ke KPU RI.
“Dalam prosesnya dari awal sampai akhir, penetapan dan pembatalan, semuanya sesuai peraturan perundang-undangan. Bahkan kami terus melakukan konsultasi sampai dengan KPU RI,” tegasnya.
Saat menetapkan Pengadu sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), Teradu I menambahkan tidak ada satu pun dokumen persyaratan yang diragukan. Termasuk dokumen keterangan tidak pernah berstatus sebagai terpidana dari Pengadilan.
“Saat rekapitulasi perolehan suara, Bawaslu Kota Tomohon mendapatkan temuan bahwa Pengadu ini pernah berstatus sebagai terpidana. Kami sudah lewati semua, termasuk sidang di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara,” sambung Teradu I.
Menurut Teradu I, pembatalan status Pengadu sebagai caleg terpilih DPRD Kota Tomohon merupakan kewajiban para Teradu menindaklanjuti saran, rekomendasi, maupun putusan Bawaslu.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara, terdiri dari: Anis R. Toma (unsur masyarakat), Awaluddin Umbola (unsur KPU), dan Danny Rumagit (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]