Jakarta, DKPP– Lima komisioner KPU Kab Buol yang baru dilantik 13 Juli 2013 lalu diperkarakan oleh Panwaslu Kab Buol. Atas perkara tersebut, DKPP menyidangkannya hari ini, Rabu (18/9) di Ruang sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5.
Kelimanya diperkarakan atas sangkaan telah mengabaikan rekomendasi Panwaslu Kab Buol yang telah merekomendasikan temuan beberapa nama calon yang terdapat pada daftar yang ditetapkan dalam DCT anggota Legislatif DPRD Kab Buol periode 2014-2019 yang dinilai tidak memenuhi syarat.
“ Seharusnya ada dua yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pernah dipidana lima tahun atas kasus korupsi, dan salah satunya baru bebas pada tahun 2011 lalu. Jadi belum memenuhi syarat, namun tetap diloloskan oleh KPU,” ungkap Sudirman Daud anggota Panwaslu Kab Buol.
“Seharusnya, para Teradu ini cukup mencoret nama-nama yang Panwas rekomendasikan TMS,” tambahnya.
Menanggapi dalil Pengadu, para Teradu berpendapat bahwa apa yang mereka putuskan hanya meneruskan dari periode sebelumnya.
“Kami baru dilantik, mengenai proses kami tidak begitu mengikuti dari awal, kami hanya meneruskan dari periode yang terdahulu,” jelas Teradu.
Usai persidangan, Panel Majelis yang dipimpin oleh Saut H Sirait, didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak dan Anna Erliyana menyalami baik Teradu maupun Pengadu dan mengingatkan kedua pihak untuk belajar dan sering berkonsultasi. (sd)