Jakarta, DKPP – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Barat Sahmad melalui kuasa Soleh dan Siti Sucilawati Sultan, Mohamad Misbah, mengadukan ketua dan empat KPU setempat. Pasalnya, KPU setempat telah mencoret bakal calon legislatif Partai Demokrat dari daerah pemilihan (DP) 3 Kabupaten Lombok Barat.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Lombok Barat, tadi pagi (17/09) pukul 10.00. Selaku Teradu, ketua dan anggota KPU Lombok Barat; Suhaimi Syamsu, Umar Achmad, Lalu Zohri, Mashur dan Suhardi. Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Anna Erliyana serta Valina Singka Subekti.
“Membatalkan SK Nomor 38/Kpts/Kpu-Kab/017.433821/2013, dan memerintahkan KPU Lombok Barat untuk memasukan nama-nama bacaleg khusus dapil 3 diikutsertakan dalam Pemilu 2014,” kata Soleh.
Dia menerangkan, semua daerah pemilihan semua calon anggota legislatif Kabupaten Lombok Barat tidak ada kendala namun khusus untuk daerah pemilihan (Dapil) 3 meliputi Kecamatan Kediri dan Kecamatan Labu Afi oleh Teradu khusus atas nama Sukati masih ada beberapa berkas yang diminta dilengkapi. Kemudian, Pengadu menyerahkan kekurangan syarat Sukati. “Namun Teradu tidak mau menerima dan para Teradu tidak mau memberikan jawaban secara tertulis kepada Pengadu,” ujarnya.
Karena berkas-berkas atas nama Sukati tidak diterima dan tidak mendapat jawaban tertulis, dari para Teradu, Pengadu mengajukan surat permohonan pengganti dari calon perempuan yaitu Sukati diganti Baiq Sonia Romantira dan suratnya diterima oleh Teradu, namun para Teradu tidak juga menjawab surat Pengadu untuk merubah bacaleg di dapil III Lombok Barat.
“Tanpa mempedulikan dan tidak mau memeriksa berkas-berkas kekurangan dari Pengadu, para Teradu pada tanggal 12 Juni 2013 mengeluarkan SK Nomor 38/Kpts/Kpu-Kab/017.433821/2013 tentang Daftar Susunan Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 yang didalamnya isinya khusus dapil III adalah menghilangkan semua nama-nama bacaleg dari Partai Demokrat III,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang Teradu, Umar Achmad, meminta kepada majelis agar tidak menjawab saat ini. Pihaknya akan memberikan jawaban secara tertulis Jumat (20/09). “Kami sedang menghadapi pemungutan suara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat 2013 pada Senin (23/9). Kami berharap sidang berikutnya melalui video conference,” pintanya.
Kemudian, ketua majelis Saut H Sirait mempersilakan sidang vidcon. “Untuk jawaban tertulis, tidak hanya majelis namun juga pihak Pengadu juga dikasih ya,” saran Saut. (TTM)