Jakarta, DKPP – Anggota Nur Hidayat Sardini sempat
tersengguk saat membacakan Putusan dengan Teradu (Almarhum)Husni Kamil Manik,
ketua KPU RI.
DKPP membacakan enam Putusan dan satu Ketetapan, di ruang Sidang DKPP, di
Jakarta, Jumat (22/7). Saat dikorfirimasi, membenarkan. Ia mengaku
pada saat membacakan putusan, sempat terlintas wajahnya. Ia kenal dengan
almarhum Husni sudah sangat lama. “Kenal sejak tahun 2003. Jadi hubungan kami
tidak lagi kelembagaan, tapi hubungan emosional,†katanya.
Almarhum Husni Kamil Manik, Ketua KPU RI, diadukan oleh Alamsyah Hanafiah
dkk, kuasa dari Agus Makmur Santoso (Calon Anggota DPR RI Tahun 2014-2019).
Alasan pengaduannya, Teradu tidak menindaklanjuti surat Ketua DPR RI No.
PW/1641/DPR-RI/XI/2015 perihal pergantian Antarwaktu Anggota DPR RI dari Partai
Golkar atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita. Surat dimaksud telah dikirimkan
kepada Teradu pada 3 November 2015, namun sampai April 2016 tidak ada tindak lanjut
dari Teradu.
DKPP memutuskan Almarhum Husni Kamil Manik tidak melanggar kode etik. Nur
Hidayat Sardini dalam sidang pembacaan putusan menjelaskan, DKPP berpendapat, fakta Teradu telah
meninggal dunia (wafat) sebelum pembacaan Putusan. Dimungkinkan untuk perkara
tersebut dibatalkan dan dibuatkan sebuah ketetapan. “Akan tetapi demi
mewujudkan kepastian hukum dan etika bahwa Teradu tidak terbukti melanggar kode
etik Penyelenggara Pemilu dan Teradu terbukti telah bekerja secara profesional,
akuntabel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian demi keadilan
dalam melakukan proses PAW Agus Gumiwang Kartasasmita, maka dengan demikian
tetap dibuat sebuah Putusan DKPP,†katanya. [Teten Jamaludin]