Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menerangkan, penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc telah berubah. Jika sebelum 15 Maret 2019 Peraturan DKPP terkait mekanisme penanganan pelanggaran kode etik ad hoc masih berlaku (baca: ditangani DKPP), namun per 15 maret 2019 berlaku Peraturan DKPP yang baru dan dugaan pelanggaran kode etik ad hoc diteruskan ke atasan masing-masing untuk diperiksa dan diputus berdasarkan mekanisme yang berlaku di KPU dan Bawaslu.
“Peraturan DKPP No 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diubah menjadi Nomor 2 tahun 2019 tentang tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” katanya saat menyampaikan materi kode etik penyelenggara pemilu dalam acara Sosialisasi Peraturan Bawaslu Mengenai Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS di Jakarta pada Minggu (24/3/ 2019). Narasumber lain adalah Fritz Edward Siregar, anggota Bawaslu RI.
Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan yg sama sejak 22 Maret 2019 dan acara hari ini merupakan gelombang ketiga. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI ini diikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota meliputi: Bengkulu, Sumatera Selatan, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku Utara, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Nusa Tenggara Barat.
Dalam kesempatan ini, Ida menjelaskan bahwa UU 7 tahun 2017 memberikan kewenangan lebih kepada atasan untuk memeriksa pelanggaran kode etik tingkat ad hoc. Hal ini juga untuk mendorong pengawasan mekanisme internal. Dalam mekanisme internal, Ida menekankan tiga hal meliputi: prosedur kerja harus jelas, memahami hukum materiil kode etik penyelenggara pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu harus diinternalisasi ke badan-badan ad hoc.
“Untuk itu, sebagai penyelenggara Pemilu harus selalu memahami peraturan-peraturan sehingga tidak terjadi gagal faham,” katanya.
Ida menambahkan, tentang evolusi penyelenggara Pemilu khususnya pengawasan pemilu. Tahun 2004 untuk mewujudkan Pemilu yang independen sudah dibentuk Panwas dan DK KPU walaupun masih bersifat ad hoc. Hal ini sejalan dengan konstitusi bahwa penyelenggara Pemilu adalah suatu komisi pemilihan umum yang meliputi KPU, Bawaslu dan DKPP. “Lahirnya ketiga institusi penyelenggara pemilu tersebut agar terjadi check and balance. Pada tahun 2009, Panwas kemudian bertransformasi menjadi Bawaslu,” katanya. [arwani]